Program PTSL Diduga Dipungli, Warga Lapor Kejari Mojokerto

Jum'at, 08 November 2019 - 22:54 WIB
Program PTSL Diduga Dipungli, Warga Lapor Kejari Mojokerto
Warga saat melakukan aksi dugaan pungli program PTSL di depan kantor Kejari Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Puluhan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka mendesak agar Korp Adhyaksa segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

Dengan membawa spanduk dan poster, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ini langsung menggelar aksi di depan kantor Kejari Mojokerto. Warga juga membawa tumpeng serta membakar dupa di lokasi tersebut. Selanjutnya warga melakukan orasi menuntut agar kasus dugaan pungli program PTSL di Desa Watesumpak segera diusut.

Koordinator aksi, Hendro mengatakan, dugaan kasus pungli PTLS tersebut terjadi pada saat Desa Watesumpak menjadi salah satu desa penerima program PTSL tahun 2019. Namun, dalam realisasinya, oknum perangkat Desa Watesumpak, melakukan pungutan terhadap warga pemohon. Padahal, di desa itu ada sebanyak 1.300 warga yang mengikuti program tersebut.

"Untuk biaya tidak ada kesepakatan, hanya oknum itu menyatakan ada biaya administrasi. Nilainya variatif, mulai Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta tapi jika dirata-rata Rp366 ribu setiap pemohon. Tapi panitia dan oknum perangkat tidak memberikan kuitansi," ujar Hendro kepada awak media, Jumat (8/11/2019).

Padahal, banyak peserta program PTSL yang masuk kategori kurang mampu. Sehingga sampai saat ini, masih banyak warga di 5 dusun di Desa Watesumpak, yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang belum menerima sertifikat tanah. Lantaran, mereka tidak mampu untuk membayar biaya administrasi yang dibebankan pantia program PTSL.

"Sampai saat ini banyak yang belum meneri sertifikat. Dari jumlah 1.300 pemohon, baru sekitar 10 persen yang telah menerima sertifikat tanah. Kasihan warga kan, karena mereka banyak yang kurang mampu," terang Hendro.

Menurut Hendro, dugaan adanya pungli dalam program PTSL di Desa Watesumpak ini sudah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Selasa (29/10) lalu. Hendro dan puluhan warga ini berharap, agar Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, para oknum pelaku pungli bisa diproses hukum.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Agus Hariyono dan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Kasi Intel, Nugraha Wisnu, sempat menemui massa aksi. Dalam pertemuan itu, massa aksi sempat menyodorkan surat pernyataan agar Kejari Mojokerto menuntaskan kasus tersebut. Namun, surat pernyataan itu ditolak. Agus berdalih, itu bertengang dengan azas praduga tak bersalah.

"Kami belum bisa menandatangi ini karena laporan baru kami terima, akan kami pelajari dulu dan kami juga butuh keterangan warga. Sehingga kami minta koordinasinya dari korlap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya secara transparans dan akuntabel. Kami belum bisa menandatangani tapi kami akan menindaklanjuti," tandasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5556 seconds (0.1#10.140)