Polisi Temukan Dua Tindak Pidana dalam Kasus Atap SDN Gentong Ambruk

Jum'at, 08 November 2019 - 23:45 WIB
Polisi Temukan Dua Tindak Pidana dalam Kasus Atap SDN Gentong Ambruk
Polisi menemukan dua tindak pidana terkait ambruknya atap sekolah di Pasuruan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menemukan dugaan dua tindak pidana dalam peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan. Yakni unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan sesuai Pasal 359 KUHP dan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, hal itu diketahui dari hasil gelar perkara tanggal 7 November 2019 jam 20.00 WIB. Polda Jatim melakukan gelar perkara bersama Polres Pasuruan Kota. Untuk proses penanganan kasusnya, kata Barung, dibagi menjadi dua.

"Untuk pidana 359 ditangani Polres Pasuruan Kota. Sementara Tipikor ditangani Polda Jatim melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus," katanya, Jum'at (8/11/2019).

Sebelumnya polisi memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain RTH, Pegawai Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat ini.

Lalu LS selaku Direktur CV Andalus, SSM selaku Direktur CV DHL Putra, dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen rehabilitasi gedung SDN Gentong tahun 2012. Keempat orang saksi tersebut telah dimintai keterangannya sejak Rabu (6/11/2019).

Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang terjadi Selasa 5 November 2019 lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru, serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2061 seconds (0.1#10.140)