Polda Jatim Tangkap 2 Kontraktor Saat Melarikan Diri ke Kediri

Sabtu, 09 November 2019 - 18:14 WIB
Polda Jatim Tangkap 2 Kontraktor Saat Melarikan Diri ke Kediri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meninjau langsung reruntuhan ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan. Foto/Ist.
A A A
PASURUAN - Tim gabungan dari Polda Jatim, berhasil menangkap dua tersangka terkait ambruknya atap ruang kelas di SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan, Jumat (8/11/2019) malam.

Dua tersangka tersebut diketahui berinisial D dan S. Keduanya ditangkap saat berusaha melarikan diri di wilayah Kota Kediri. "Ya sudah kami tangkap dan lakukan penahanan terhadap D, dan S," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan, Sabtu (9/11/2019).

Dia menyebutkan, dua tersangka tersebut merupakan pimpinan perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pembangunan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Gentong, pada tahun 2012 silam. Yakni dari perusahaan ADL dan DHL.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa. Namun, juga kami kembangkan kemungkinan adaya tidak pidana korupsi dalam kasus ini, karena pembangunan sekolah ini menggunakan anggaran negara," tegasnya.

Jenderal polisi bintang dua ini, datang ke Kota Pasuruan, untuk melihat langsung kondisi bangunan kelas yang atapnya ambruk, dan menyampaikan duka cita mendalam kepada para keluarga korban.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7568 seconds (0.1#10.140)