Polda Jatim Dalami Satu Tersangka untuk Dugaan Korupsi

Sabtu, 09 November 2019 - 18:18 WIB
Polda Jatim Dalami Satu Tersangka untuk Dugaan Korupsi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meninjau langsung reruntuhan ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan. Foto/Ist.
A A A
PASURUAN - Polda Jatim masih mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi, dalam kasus ambruknya atap ruang kelas yang terjadi di SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan.

(Baca juga: Polda Jatim Tangkap 2 Kontraktor Saat Melarikan Diri ke Kediri )

Pendalaman tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan, setelah tim Polda Jatim berhasil menangkap dan menahan dua tersangka D, dan S dari perusahaan konstruksi ADL dan DHL,

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan yang meninjau langsung kondisi SD Negeri Gentong, Sabtu (9/11/2019), menegaskan, pasca terjadinya musibah ambruknya gedung SD Negeri Gentong, Polda Jatim langsung membentuk tim untuk mendalaminya.

"Tim tersebut dari Direskrimum, Direskrimsus, dan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya. Hasilnya menangkap dua tersangka, dan kini kami dalami satu tersangka lagi untuk dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sayangnya jenderal polisi bintang dua ini masih belum mengungkap secara detail, nama calon tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi. "Satu sedang didalami, bisa jadi tersangka korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan sangat kecewa usai melihat langsung kondisi bangunan yang runtuh, karena kualitasnya sangat buruk. "Ini Sangat memprihatinkan. Bangunannya gagal konstruksi dan ngawur," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6397 seconds (0.1#10.140)