Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra Turun 12 Persen

Minggu, 10 November 2019 - 09:09 WIB
Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra Turun 12 Persen
Hasil Operasi Zebra Semeru 2019 yang digear Polda Jatim, jumlah pelanggaran mengalami penurunan 12 persen. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, pada 23 Oktober-5 November 2019 menggelar Operasi Zebra Semeru 2019. Hasilnya, menjaring sebanyak 27.615 pelanggaran.

(Baca juga: Di Jerman, Smart Tyrender Karya Mahasiswa UMM Sabet Bronze Medal )

Jumlah pelanggaran tersebut, turun 12 persen dibanding kegiatan yang sama tahun lalu, yakni ada sebanyak 31.373 kasus pelanggaran lalulintas yang terjaring selama operasi.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, selama operasi 14 hari tersebut, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tak menggunakan helm SNI. Namun, tak semua pelanggaran tersebut dikenakan pelanggaran tilang oleh petugas. Ada juga pelanggaran namun cukup dikenakan teguran.

"Selain pengendara roda dua yang tak mengenakan helm, pelanggaran lain yang ditemukan antara lain, melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone, dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur dan tak mengenakan sabuk pengaman. Namun jumlahnya juga mengalami penurunan," katanya, Minggu (10/11/2019).

Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen. Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian tak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen.

Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm standar SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan handphone saat berkendara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2419 seconds (0.1#10.140)