Nekat Jual Pil Koplo Pria Asal Dampit Dibekuk Polisi
A
A
A
MALANG - Pindik Anto (33) harus mendekam di sel tahanan Polsek Ampelgading Polres Malang, untuk proses penyidikan, karena nekat mengedarkan 275 pil koplo jenis dobel L.
(Baca juga: Patroli Kesehatan, Prajurit Kostrad Sisir Perbatasan di Papua )
Pria asal Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu, kedapatan menjual pil koplo jenis dobel L kepada Fauzi warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading.
"Saat ditangkap, Fauzi kedapatan membawa sebanyak 32 butir pil koplo jenis dobel L, yang diakuinya didapatkan dari Pindik Anto, dengan perantara Sugiono," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Setelah meringkus Fauzi, anggota Unit Reskrim Polsek Ampelgading Polres Malang, langsung bergerak mengejar Pindik Anto. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dan disita sebanyak 275 butir pil koplo jenis dobel L.
Akibat perbuatannya yang nekat mengedarkan obat-obatan tanpa izin, Pindik Anto dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(Baca juga: Patroli Kesehatan, Prajurit Kostrad Sisir Perbatasan di Papua )
Pria asal Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu, kedapatan menjual pil koplo jenis dobel L kepada Fauzi warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading.
"Saat ditangkap, Fauzi kedapatan membawa sebanyak 32 butir pil koplo jenis dobel L, yang diakuinya didapatkan dari Pindik Anto, dengan perantara Sugiono," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Setelah meringkus Fauzi, anggota Unit Reskrim Polsek Ampelgading Polres Malang, langsung bergerak mengejar Pindik Anto. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dan disita sebanyak 275 butir pil koplo jenis dobel L.
Akibat perbuatannya yang nekat mengedarkan obat-obatan tanpa izin, Pindik Anto dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)