Jumlah Investor Pasar Modal Syariah Jatim Urutan ke-3 Setelah Jabar dan Jakarta

Minggu, 10 November 2019 - 13:15 WIB
Jumlah Investor Pasar Modal Syariah Jatim Urutan ke-3 Setelah Jabar dan Jakarta
Jumlah Investor Pasar Modal Syariah Jatim Urutan ke-3 Setelah Jabar dan Jakarta
A A A
SURABAYA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga September 2019, jumlah investor pasar modal syariah mencapai 61.130 investor. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur (Jatim) berada di urutan ketiga dengan total 8.303 investor. Urutan pertama adalah Jakarta 8.933 investor dan Jawa Barat 8.334 investor.

Kepala BEI Perwakilan Jatim Dewi Sriana mengatakan, peningkatan jumlah investor sampai September ini cukup signifikan dibanding 2018 yang hanya 44.536 investor. Meski mengalami pertumbuhan, tetapi dinilai belum optimal mengingat masih rendahnya literasi masyarakat tentang pasar modal syariah.

"Tahun lalu, investor saham syariah tumbuh 92 persen dibandingkan 2017," katanya, Minggu (10/11/2019).

Untuk jumlah investor saham konvensional, lanjut dia, mengalami pertumbuhan 36 persen. Namun berdasarkan pangsa pasar, market share investor syariah masih kecil yakni hanya 5,7 persen dari total investor pasar modal yang ada. "

Untuk meningkatkan literasi pasar modal syariah, kami aktif menggelar seminar dan edukasi kepada masyarakat melalui Galeri Investasi BEI (GI BEI). Hingga Oktober 2019, tercatat sudah ada 61 GI BEI di Jatim. Enam di antaranya fokus pada Pasar Modal Syariah," terangnya.

Sementara itu, hingga 22 Oktober, BEI mencatat jumlah perusahaan yang melantai di pasar bursa mencapai 656 perusahaan, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp7.159 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 38 perusahaan yang berasal dari Jatim atau mencapai 6,3 persen dari total perusahaan yang tercatat di BEI.

Tahun ini, tiga perusahaan dari Jatim akan mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Diantaranya, PT Darmi Bersaudara Tbk dengan kode saham KAYU, PT Indonesian Tobacco Tbk dengan kode saham ITIC dan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dengan kode saham OPMS.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5455 seconds (0.1#10.140)