Polisi Beberkan Penyebab Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Senin, 11 November 2019 - 13:00 WIB
Polisi Beberkan Penyebab Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Dua tersangka kasus atap SDN Gentong Pasuruan ambruk, DM dan SE saat diamankan Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menemukan adanya penggunaan bahan material yang tak sesuai standar dalam pembangunan atap SDN Gentong Pasuruan. Hal itu diketahui dari hasil laboratorium forensik terkait penyebab ambruknya atap SDN tersebut.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, terdapat beberapa bahan yang tidak sesuai dengan apa yang dikonstruksikan. Hasilnya, bangunan ini pun menjadi tak kuat. Dia mencontohkan ada beberapa bahan konstruksi pembangunan gedung yang dikurangi kualitasnya.

"Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh, tinggal nunggu waktu," katanya di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).

Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu yakni berinisial DM selaku kontraktor pengerjaan proyek renovasi tahun 2012 dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus 359 karena unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan.

"DM adalah kontraktor dan pengawas. Namun DM tidak ada surat penunjukkan dan melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Gidion.

DM, kata dia, juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Untuk tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor.

Namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. "SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," terangnya.

Namun pekerjaan tetap dilakukan SE yang diperintah oleh DM untuk penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Bahan material yang tidak sesuai spesifikasi. Antara lain pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. "Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun peristiwa ambruknya SDN Gentong yang berada di Jalan KH Sepuh 49 Kota Pasuruan itu juga masih dikembangkan untuk dugaan tindak pidana korupsinya. Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang terjadi Selasa (5/11/2019) lalu pukul 08.30 WIB.

Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8031 seconds (0.1#10.140)