PN Surabaya Segera Eksekusi Pengurus Bethany

Senin, 11 November 2019 - 16:57 WIB
PN Surabaya Segera Eksekusi Pengurus Bethany
Kuasa hukum pendeta Leonard Limato, pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia, Hanapie menunjukkan surat undangan rakor pra eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia dari PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna menindaklanjuti eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia (GBI), jalan Nginden Intan Timur I/29 Surabaya. Berdasarkan surat PN Surabaya bernomor W14 - U1/14916/Hk.01/10/2019, rakor tersebut digelar pada Selasa (12/11/2019 di PN Surabaya Jalan Arjuna.

Surat ini ditandatangani oleh panitera PN Surabaya, Djamaluddin sejak 23 Oktober 2019 lalu. Tertera dalam surat, sebagai terundang ada nama Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sukolilo Surabaya, sebagai institusi yang berperan sebagai back up keamanan pelaksanaan eksekusi nantinya.

Sedangkan, eksekusi terhadap pengambilalihan kewenangan Majelis Pekerja Sinode (MPS) ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby jo Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan adanya jadwal rakor tersebut. Menurutnya, rakor merupakan tahapan normal yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan agenda eksekusi. "Benar, besok (Selasa) bakal digelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti eksekusi yang sebelumnya sudah dikeluarkan penetapannya oleh ketua PN," ujar Martin Ginting, Senin (11/12019).

Terpisah, Hanapie, kuasa hukum pendeta Leonard Limato, pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia juga membenarkan adanya agenda rakor tersebut.

"Betul..kok tahu..? Besok kita diundang PN Surabaya untuk rakor persiapan menjelang tindak lanjut eksekusi kepengurusan MPS GBI," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).

Masih Hanapie, sebenarnya eksekusi sudah dijadwalkan sejak 2017 lalu. Namun gagal dilaksanakan oleh juru sita PN Surabaya. Gagalnya eksekusi tersebut dikarenakan adanya perlawanan segelintir jemaat akibat kurangnya komunikasi yang dibangun antara pengurus Sinode kepada jemaat GBI Nginden terkait mekanisme eksekusi ini.

"Jadi saat itu (2017), jemaat beranggapan bahwa yang bakal dieksekusi adalah fisik gerejanya, padahal itu tidak benar, yang dieksekusi adalah kepengurusannya, dari pengurus lama diganti pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan bernomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby. Jadi, meskipun pelaksanaan eksekusi ini berhasil dilaksanakan, jemaat masih bisa beribadah dan tidak menghilangkan fungsi gereja," beber Hanapie.

Seiring berjalannya waktu, masih menurut Hanapie, akhirnya jemaat GBI Nginden memahami kondisi saat ini. Dan bisa dipastikan, tidak bakal ada lagi perlawanan yang akan dilakukan segelintir jemaat , pada pelaksanaan eksekusi yang bakal dilakukan nantinya, seperti yang terjadi pada pelaksanaan eksekusi tahun 2017 lalu.

"Apabila pada hari H pelaksanaan eksekusi masih ada oknum yang mencoba menghalangi, kita pastikan itu bukan jemaat Bethany. Karena waktu 2 tahun ini kita nilai sudah cukup memberikan penjelasan kepada jemaat. Bahkan mayoritas jemaat menunggu pelaksanaan eksekusi guna kepastian susunan kepengurusan ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, polemik kepengurusan Majelis Pekerja Sinode GBI Nginden ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan pendeta Leonard Limato terhadap pendeta Abraham Alex Tanuseputra, yang berujung perdamaian.

"Pada intinya isi perdamaian itu menyatakan bahwa membatalkan semua produk dari akta perubahan versi Abraham Alex, termasuk pengangkatan anaknya sendiri Aswin Tanu Seputro sebagai ketua Sinode," terang Hanapie.

Tambah Hanapie, Sinode GBI didirikan oleh pendeta Leonard Limato pada 2002. Setahun selanjutnya, 2003, pendeta Abraham Alex masuk kedalam kepengurusan Sinode, dan menjabat sebagai ketua masa pelayanan 2003 hingga 2007.

Berdasarkan anggaran dasar organisasi, setiap empat tahun sekali, harus diadakan sidang raya guna menentukan kepengurusan Sinode yang baru. "Namun, Abraham Alex mengangkat dirinya sebagai penguasa yang absolut, dan mengangkat anaknya sendiri Aswin Tanu Seputro sebagai ketua sinode dengan mengganti akta pendirian versi Abraham Alex ke notaris, dan disebut sebagai akta perubahan. Lah akta perubahan itu melalui proses hukum di pengadilan (dading) akhirnya dinyatakan batal dan harus dieksekusi," pungkasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9132 seconds (0.1#10.140)