Tolak Amandemen UUD 1945, Aktivis Jarpus Kawal Sidang MPR

Senin, 11 November 2019 - 18:51 WIB
Tolak Amandemen UUD 1945, Aktivis Jarpus Kawal Sidang MPR
Tokoh masyarakat yang tergabung dalam aktivis jaringan kampus berdiskusi tentang penolakan amandemen UUD 1945. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Aktivis jaringan kampus (Jarpus) serta sejumlah tokoh masyarakat Jatim, akan membentuk badan kebangsaan untuk mengawal pelaksanaan sidang MPR pada April 2020.

Mereka memprediksi pada sidang MPR itu akan ada pembahasan amandemen ulang Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Mau amendemen menyeluruh bagaimana? kembalikan dahulu ke UUD 45 yang asli baru kita bicara," kata Choirul Anam di sela-sela diskusi kebangsaan di Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (10/11/2019) malam.

Ia melanjutkan, UUD 1945 sudah tidak asli lagi karena telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Sementara anggota MPR sampai sekarang masih menganggap UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen sebagai konstitusi yang ditetapkan pada 8 Agustus 1945.

Bagi Cak Anam, panggilan akrabnya, masyarakat harus tahu bahwa UUD 1945 yang berlaku sekarang adalah dokumen palsu yang telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali.

"Konstitusi palsu ini terbukti tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang belakangan timbul di Tanah Air. Masalah radikalisme, misalnya, mereka bicara ahistoris semua," ucapnya.

Cak Anam menambahkan, rekonsiliasi oleh aktivis jaringan kampus dan ormas di Surabaya ini nantinya akan membentuk Badan Kebangsaan Nasional. Selanjutnya melakukan Resolusi Jihad Kedua untuk mengawal Sidang MPR RI bulan Maret 2020.

"Kami menuntut mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya karena yang berlaku sekarang adalah palsu dan tidak dapat mengatasi masalah-masalah kebangsaan yang belakangan bermunculan," katanya.

Selain mengawal pelaksanaan sidang MPR 2020 pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat soal kondisi konstitusi di Indonesia.

"Masyarakat harus disadarkan bahwa kita krisis konstitusi dan harus ada perjuangan untuk mengembalikan ke konatitusi sebenarnya yakni UUD 45 yang asli," ungkapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)