Fitriandri, Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Persidangan

Senin, 11 November 2019 - 19:21 WIB
Fitriandri, Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Persidangan
Mucikari Vanessa Angel, Fitriandri bakal menjalani persidangan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Muncikari Vanessa Angel, Fitriandri bakal menjalani persidangan. Ini setelah tersangka kasus dugaan prostitusi daring artis itu menjalani pelimpahan tahap dua.

Pelimpahan tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dilakukan pada Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isnandi mengatakan, guna mempermudah proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka Fitriandri ditahan untuk 20 hari ke depan.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Surabaya, tersangka ditahan di Rutan Klas I Medaeng di Sidoarjo. "Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Terpisah, Novan A Arianto, jaksa yang menangani kasus ini, berkas Fitriandri ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, tersangka Fitri sendiri, penahanannya ditangguhkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Februari silam.

"Penangguhan penahanan dilakukan karen saat ditahan di Mapolda Jatim pada awal kasus ini diungkap, tersangka dalam keadaan hamil. Sehingga, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik," terangnya.

Diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang saat itu tengah mengandung 7 bulan tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.

Keduanya telah bebas pada Rabu (5/6/2019) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6/2019) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, sesuai dengan vonis hakim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6065 seconds (0.1#10.140)