Polisi Gerebek Rumah Penjualan Ayam Tiren di Mojokerto

Senin, 11 November 2019 - 19:31 WIB
Polisi Gerebek Rumah Penjualan Ayam Tiren di Mojokerto
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukan pelaku dan barang bukti ayam tiren. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Rumah penjualan bangkai ayam di Dusun Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, digerebek polisi. Satu orang diamankan dalam penggerebekan ini.

Ia diketahui sebagai pemilik usaha jual beli ayam mati kemarin (tiren) ini. Adalah Alex Suwandi, pria berusia 54 tahun itu asal Dusun Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Saat digerebek, pelaku diketahui sedang berada di tempat usahanya itu

"Polres Mojokerto berhasil mengamankan dugaan menjual ayam tiren yang akan dijual di pasaran. Pelaku diamankan pada Sabtu (9/11/2019), akhir pekan kemarin," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, dalam konferensi pers, Senin (11/11/2019).

Kapolres menuturkan, sedikitnya, ada tiga sak bangkai ayam yang ditemukan petugas dalam penggerebekan tersebut. Rinciannya, satu sak berisi bungkusan plastik isi daging ayam. Kemudian satu sak berisi bangkai ayam yang tidak dibungkus dan satu sak berisi potongan daging bangkai ayam.

"Selain itu satu buah lemari pendingin berisi bungkusan daging ayam tiren, 1 unit mesin penggilingan daging, serta sebuah timbangan dan tiga buah drum yang dipotong juga kita amankan dari lokasi penggerebekan," imbuhnya.

Bisnis penjualan ayam tiren ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Mereka curiga dengan aktivitas rumah kontrakan di Dusun Balong Lombok, Desa Balong Mojo itu. Lantaran, warga kerap melihat pemilik kontrakan menerima kiriman daging ayam yang diletakan dalam sak.

Polisi Gerebek Rumah Penjualan Ayam Tiren di Mojokerto


Polisi yang menerima laporan itu, lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui rumah tersebut digunakan untuk menyimpan bangkai ayam. Itu diperkuat dengan adanya akvitas pengolahan ayam mati. Hingga akhirnya, polisi menggeberek lokasi tersebut dan mengamankan pelaku.

Kepada petugas, Suwani mengaku mendapatkan bangkai ayam itu dari sejumlah peternak di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kemudian di rumah tersebut, bangkai ayam yang masih berusia sehari itu diproses untuk diambil bulu serta jerohan perut ayam dan dikemas untuk dijual.

"Pelaku mengaku menerima (bangkai ayam) dari peternak ayam di Gondang dalam kondisi ayam sudah mati. Ayam bukan disembelih tapi ayam mati langsung dibubut (dicabuti bulu, red) kemudian diambil jerohan dan dipotong. Kemudian daging ayam dipisah dan dipacking," jelasnya.

Selanjutnya, ayam tiren yang sudah dipacking siap jual tersebut diambil pembeli yang datang langsung ke tempat penjualan milik pelaku. Menurut pengakuan Suwandi, pembeli ayam tiren itu merupakan warga Malang. Suwandi menyatakan, tidak menjual ayam tiren tersebut di wilayah Mojokerto.

"Rencana akan dijual di Malang dengan cara diambil pembeli, jadi ada distributor yang ambil di lokasi untuk di jual di Malang. Kalau di Mojokerto belum ada keterangan pelaku tapi perlu diwaspadai," paparnya.

Akibat perbuatannya, Suwandi bakal dijerat pasal 204 KUHP subsider pasal 63 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Lebih subsider pasal 135 junto pasal 71 ayat 2 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6083 seconds (0.1#10.140)