2 Pria Asal Ampelgading Bacok Penjaga Malam Pasar Dampit
A
A
A
MALANG - Aksi kekerasan berdarah gegerkan warga yang tinggal di sekitar Pasar Dampit, Kabupaten Malang, pada Selasa (12/11/2019) dini hari, sekitar pukul 24.30 WIB.
Korban yang diketahui bernama Rusbi (50) mengalami sejumlah luka, dan harus menjalani perawatan medis. Korban merupakan warga Jalan Mataraman Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Sehari-hari, korban diketahui merupakan penjaga malam di Pasar Dampit," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Mendapatkan laporan aksi kekerasan tersebut, anggota Polsek Dampit Polres Malang, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilya, dua pelaku berhasil dibekuk beserta barang buktinya.
Ainun menyebutkan, pelaku diketahui bernama Sutarmin Priyanto (54) dan Ekta Agus Devia (23). Keduanya merupakan warga Dusun Argosuko, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
"Sementara kedua pelaku ditahan di Polsek Dampit Polres Malang, untuk proses penyelidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal 335 KUHP, tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan," pungkasnya.
Korban yang diketahui bernama Rusbi (50) mengalami sejumlah luka, dan harus menjalani perawatan medis. Korban merupakan warga Jalan Mataraman Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Sehari-hari, korban diketahui merupakan penjaga malam di Pasar Dampit," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Mendapatkan laporan aksi kekerasan tersebut, anggota Polsek Dampit Polres Malang, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilya, dua pelaku berhasil dibekuk beserta barang buktinya.
Ainun menyebutkan, pelaku diketahui bernama Sutarmin Priyanto (54) dan Ekta Agus Devia (23). Keduanya merupakan warga Dusun Argosuko, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
"Sementara kedua pelaku ditahan di Polsek Dampit Polres Malang, untuk proses penyelidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal 335 KUHP, tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan," pungkasnya.
(eyt)