Rekam Perempuan Ganti Baju, Pegawai Outlet Pakaian Dibekuk Polisi

Selasa, 12 November 2019 - 13:18 WIB
Rekam Perempuan Ganti Baju, Pegawai Outlet Pakaian Dibekuk Polisi
Pemuda berinisial EDGY (26) dibekuk anggota Polsek Wiyung, karena merekam perempuan di ruang pas mall. Foto/Dok.Polsek Wiyung
A A A
SURABAYA - Polsek Wiyung mengamankan pria berinisial EDGY (26) lantaran diduga merekam para wanita yang beraktivitas di ruang pas saat sedang mencoba baju yang akan dibeli.

Perekaman video di ruang pas tersebut, dilakukan pelaku di salah satu outlet pakaian yang ada di pusat perbelanjaan di Surabaya barat.

Kapolsek Wiyung, Kompol M. Rasyad mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah ada laporan dari korban. Saat ini pelaku yang berasal dari Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes tersebut sudah ditahan agar tidak melarikan diri.

Dari keterangan tersangka, memang ada unsur kesengajaan menaruh handphone di bawah ruang ganti pakaian. "Tujuannya untuk merekam aktivitas korban pada saat ganti baju," katanya, Selasa (12/11/2019).

Perkara ini terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka yang bekerja sebagai asisten customer di outlet pakaian tersebut, sedang berada di luar fitting room (ruang ganti) untuk perempuan.

Tersangka lalu merekam pelapor yang sedang mencoba celana di ruangan tersebut. Tersangka merekam dengan handphone melalui bawah pintu kamar ganti.

Pada saat direkam pelapor masih menggunakan celana dalam dan BH saja. Kemudian pelapor mengetahui bahwa ada orang yang merekam. Seketika itu pelapor membuka pintu dan mengejar tersangka yang lari ke area fitting room yang lain.

Selanjutnya pelapor mencoba menemui manajer toko, namun tidak ada tanggapan. Korban lantas menemui security mall dan menangkap pelaku. Tak lama setelah itu polisi datang untuk membawa pelaku ke Mapolsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil keterangan dihadapan penyidik, pelaku sudah enam kali melakukan perbuatannya. Atas kelakuannya, tersangka dijerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau pasal 35 junto pasal 9 UU No. 44 tentang pornografi. "Sementara itu dulu, kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan lagi," pungkas Rasyad.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4170 seconds (0.1#10.140)