Atap SDN Gentong Ambruk, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Selasa, 12 November 2019 - 14:33 WIB
Atap SDN Gentong Ambruk, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Akan ada tersangka baru dalam kasus ambruknya atap ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Polda Jatim dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi APBD dalam pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong Kota Pasuruan.

Diperkirakan, tersangka baru ini lebih dari satu orang. Sebelumnya, korps bhayangkara itu telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu yakni berinisial DM selaku kontraktor pengerjaan proyek renovasi tahun 2012 dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Nanti Bapak Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) yang akan mengumumkan secara langsung siapa tersangka baru ini. Pengumuman ini akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (12/11/2019).

Barung menyatakan, dugaan korupsi ini terungkap dari hasil laboratorium forensik dan hasil ekspose material. Karena, bahan-bahan yang digunakan untuk membangun SDN Gentong ini berbeda dan berkualitas rendah yang dianggarkan.

"Kalau tindak pidana korupsi itu menyangkut tentang dua hal yang sudah saya jelaskan, itu mereka yang merencanakan dan mereka yang melaksanakan. Pelaksananya sudah kita tahan kok, tinggal perencana," ujar Barung.

Diketahui, atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4056 seconds (0.1#10.140)