Jelang Eksekusi Astranawa, PKB Santai dan Tak Kerahkan Massa

Selasa, 12 November 2019 - 18:50 WIB
Jelang Eksekusi Astranawa, PKB Santai dan Tak Kerahkan Massa
Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga politisi PKB Anik Anik Maslachah menjelaskan tentang persiapan partainya menjelang eksekusi Graha Astranawa.Foto/SINDONews/Aan haryono
A A A
SURABAYA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) santai menjelang eksekusi Graha Astranawa yang rencananya dilakukan besok pagi, Rabu (13/11/2019). Mereka pun mematuhi semua keputusan Mahkamah Agung (MA) dan akan mengawal selama jalannya eksekusi.

Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga politisi PKB Anik Anik Maslachah menuturkan, pelaksanaan keputusan MA terkait keberadaan Graha Astranawa akan dilakukan besok. Keputusannya memang sudah dimenangkan DPW PKB Jatim.

“Makanya mulai besok, Graha Astranawa akan menjadi Graha Gus Dur. Dan bangunan ini milik DPW PKB Jatim, bukan perorangan,” kata Anik ketika ditemui seusai berkunjung ke kantor PWNU Jatim, Selasa (12/11/2019).

Ia melanjutkan, secara hukum sudah ada aturan yang akan diterapkan ketika eksekusi. Bahwa, ketika ada eksekusi akan dikawal pihak yang berwajib. Makanya ada personil dari Polwiltabes Surabaya dan Polsek gayungan yang akan mengawal eksekusi sampai selesai.

PKB sendiri, lanjutnya, tidak akan mengeluarkan massa pendukung selama jalannya eksekusi. Hanya dari struktur kepengurusan PKB saja yang menyaksikan secara langsung. Mereka juga membantu mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung.

“Jadi kami hanya berdoa selama 10 hari dengan menggelar Khotmil Quran. Kalau pengerahan massa kami tak akan lakukan, hanya pengurus saja yang nanti datang,” imbuhnya.

Pihaknya pun meminta doa restu ke semua pihak, termasuk ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. Harapannya juga pelaksanaan eksekusi bisa berjalan dengan lancar. “Secara otomatis kami juga meminta doa restu ke semua pihak, termasuk ke NU,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya akan menjalankan eksekusi Graha Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7997 seconds (0.1#10.140)