Curi Handphone, Warga Mojokerto Diringkus Polisi Gresik
A
A
A
GRESIK - Polisi meringkus Agus Prasetyo, warga Dusun Griya Jetis Permai Blok 5, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Pria 46 tahun itu kedapatan mencuri handphone pemilik laundry.
Peristiwanya terjadi sekitar pukul 12.16 WIB. Pelaku datang ke tempat laundry milik Dina di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk mengambil pakaian.
Pelaku dipersilahkan masuk oleh nenek korban ke dalam rumah. Dan istirahat di mushola. Saat menunggu, pelaku melihat ada handphone di mushola. Lalu, handphone itu dimasukannya ke dalam saku celana belakang.
"Setelah semua urusan pelaku selesai, korban baru sadar telah kehilangan handphonenya," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel, Selasa (12/11/2019).
Setelah ada laporan terkait aksi pencurian handphone ini, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Setelah kami mendapatkan petunjuk, lalu kami lakukan penangkapan pelaku," ungkapnya lagi.
Dijelaskannya, bila motif pencurian ini karena pelaku ingin menggunakan handphone tersebut untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Sebab, pelaku selama ini sedang bekerja di wilayah Kabupaten Gresik, tetapi tidak mempunyai handphone bagus.
Menurut Daniel, untuk kepentingan penyelidikan pelaku langsung ditahan, dan barang bukti hasil curiannya disita. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwanya terjadi sekitar pukul 12.16 WIB. Pelaku datang ke tempat laundry milik Dina di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk mengambil pakaian.
Pelaku dipersilahkan masuk oleh nenek korban ke dalam rumah. Dan istirahat di mushola. Saat menunggu, pelaku melihat ada handphone di mushola. Lalu, handphone itu dimasukannya ke dalam saku celana belakang.
"Setelah semua urusan pelaku selesai, korban baru sadar telah kehilangan handphonenya," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel, Selasa (12/11/2019).
Setelah ada laporan terkait aksi pencurian handphone ini, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. "Setelah kami mendapatkan petunjuk, lalu kami lakukan penangkapan pelaku," ungkapnya lagi.
Dijelaskannya, bila motif pencurian ini karena pelaku ingin menggunakan handphone tersebut untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Sebab, pelaku selama ini sedang bekerja di wilayah Kabupaten Gresik, tetapi tidak mempunyai handphone bagus.
Menurut Daniel, untuk kepentingan penyelidikan pelaku langsung ditahan, dan barang bukti hasil curiannya disita. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(eyt)