Jatim Jadi Provinsi Paling Siap Menerapkan UU Pesantren

Selasa, 12 November 2019 - 21:24 WIB
Jatim Jadi Provinsi Paling Siap Menerapkan UU Pesantren
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Penerapan Undang-undang (UU) Pesantren jadi tantangan tersendiri di Indonesia. Provinsi Jatim bisa menjadi percontohan penerapan turunannya di tingkat daerah.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menuturkan, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, Jatim merupakan provinsi yang terbanyak jumlah pondok pesantrennya. "Sehingga kami berkepentingan untuk menjawabnya menjadi Perda Inisiatif," ujar Anik, Selasa (12/11/2019).

Ia melanjutkan, Perda inisiatif ini sudah diusulkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Sehingga penerapan di tingkat masyarakat akan lebih mudah.

Jatim menjadi provinsi yang bisa bergerak lebih maju dalam memahami penerapan UU Pesantren. Kalau Jatim berhasil, katanya, maka provinsi lainnya di Indonesia bisa melakukan penerapan yang sama.

Pada UU Pesantren ada beberapa poin penting yang bisa diterapkan di masyarakat. Salah satunya, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning.

Selain itu, keberadaan pesantren nantinya sebagai lembaga yang mandiri. Pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan. Pada UU itu juga menjelaskan kalau kyai harus berpendidikan pesantren.

Bahkan, pada UU Pesantren juga mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan. Ditambah lagi salah satu poin UU Pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7961 seconds (0.1#10.140)