Imbas Eksekusi, Harian Duta Masyarakat Tak Bisa Terbit

Rabu, 13 November 2019 - 10:54 WIB
Imbas Eksekusi, Harian Duta Masyarakat Tak Bisa Terbit
Pemred Duta Masyarakat, M. Kayis menjelaskan kronologi eksekusi Astranawa. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Eksekusi Graha Astranawa di Kota Surabaya, berdampak pada Harian Duta Masyarakat. Koran tersebut, tidak bisa terbit dalam waktu yang belum bisa ditentukan.

(Baca juga: Tanpa Perlawanan, Barang-barang Dikeluarkan Dari Astranawa )

Pemimpin redaksi (Pemred) Harian Duta Masyarakat, M. Kayis menuturkan, dirinya sempat diamankan pihak kepolisian karena mencoba menghalangi eksekusi Astranawa.

Selama dua jam, Kayis diamankan di Polwiltabes Surabaya dan akhir dipindahkan ke Polsek Gayungan. "Saat di Polsek Gayungan saya sempat meminta izin untuk mengamankan komputer dan sistem jaringan yang ada di kantor Duta," kata Kayis, Rabu (13/11/2019).

Ia melanjutkan, memindahkan jaringan internal di kantor Duta tak mudah. Sehingga dirinya memastikan kalau besok dan beberapa hari ke depan Duta Masyarakat tak bisa terbit.

"Saya belum tahu kapan bisa terbit lagi, ini masih berusaha menyelamatkan komputer dan aset lainnya," ungkapnya.

Kayis sendiri menyesalkan adanya eksekusi ini. Sebab, pihaknya sedang menunggu sidang dalam upaya menunda adanya eksekusi.

"Kami belum sidang penundaan eksekusi, tapi sudah ada aparat yang melakukan eksekusi," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4185 seconds (0.1#10.140)