KemenPAN RB Evaluasi Zona Integritas PN Surabaya, Ada Apa?

Rabu, 13 November 2019 - 14:51 WIB
KemenPAN RB Evaluasi Zona Integritas PN Surabaya, Ada Apa?
Evaluator dari KemenPAN RB, Septian Kurnia Nugraha (baju biru) saat meninjau PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), mengevaluasi pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

(Baca juga: Pemborgolan Pemred Duta Saat Eksekusi Astranawa Dinilai Berlebihan )

Evaluator dari KemenPAN RB, Septian Kurnia Nugraha mengatakan, evaluasi ini bertujuan membangun budaya integritas, kinerja dan pelayanan di dalam integritas terdapat peningkatan. Khususnya, tentang mitigasi risiko terkait adanya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di PN Surabaya.

"Ini tentunya memindahkan area steril dan area yang memang masyarakat ini tidak boleh masuk. Harus ada pembagian zona merah dan hijau," terangnya disela kunjungannya ke PN Surabaya, Rabu (13/11/2019).

Mengenai pelayanan, lanjut dia, PN Surabaya telah melakukan beberapa inovasi yang sifatnya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah pojok E-Court.

Menurutnya E-Court ini bentuk pelayanan prima dan mitigasi risiko mengurangi penyimpangan dengan elektronik. "Sehingga, pendaftaran perkara tiap tahap bisa ditelusuri melalui elektronik," ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengamatannya PN Surabaya, akan ditentukan ke Panel Akhir. Panel Akhir merupakan istilah penilaian dari pimpinan Kemenpan RB, Ombudsman, Tim Penilai Nasional (TPN) dan KPK. Akan tetapi sejauh ini, menurut pengamatan Septian mengitari PN Surabaya melihat fasilitas yang ada dikatakan sudah mencukupi. "Tinggal menyempurnakan saja," jelasnya.

Dalam evaluasi ini, Septian hanya mencatat, memotret dan implementasi dari inovasi yang ada di PN Surabaya. Adapun Panel Akhir sendiri akan ditentukan pada akhir Bulan November 2019 ini.

Selain itu untuk Zona Wilayah Steril, PN Surabaya masih ada terkendala. Kendala ini karena status bangunan PN termasuk cagar budaya. "Jadi hanya tinggal bagaimana membagi zona merah dan hijau," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2996 seconds (0.1#10.140)