Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 14 November 2019 - 21:11 WIB
Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Hubert Henry Limahelu saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Hubert Henry Limahelu divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran terbukti telah mengkonsumsi ganja.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anne Rusiana dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujarnya saat sidang di PN Surabaya Jalan Arjuna, Kota Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Dalam pertimbangannya, yang meringankan, terdakwa telah mengaku bersalah. Sementara dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Terdakwa beralasan menjadikan ganja itu sebagai obat. Namun perbuatan terdakwa tidak disertai dengan izin medis," ujarnya.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," kata jaksa Ali Prakoso.

Sementara itu, Henry usai sidang menyambut baik vonis tersebut. Dia mengaku tetap akan berkarya sebagai seniman meski dalam sedang tersandung kasus hukum. "Saya akan tetap berkarya," katanya menanggapi putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400 ribu. Ganja itu kemudian di serahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9995 seconds (0.1#10.140)