Aniaya Istri, Pekerja Asal Bojonegoro Dijebloskan Penjara

Kamis, 14 November 2019 - 22:20 WIB
Aniaya Istri, Pekerja Asal Bojonegoro Dijebloskan Penjara
Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Langgeng Wijaya dijebloskan tahanan. Pekerja 27 tahun itu dilaporkan telah menganiaya istrinya.

Aksi berutal itu dilakukan di kos tersangka di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pemicunya, korban menuduh tersangka mempunyai wanita idaman lain (WIL).

Bermula, Mei 2019 lalu. Pukul 08.00 WIB, korban bersama anaknya berangkat ke tempat kos pelaku. Sesampainya di kos, mendapati jaket perempuan hingga akhirnya di sobek.

Tidak lama, korban mendapat pesan whatsapp dari pelaku yang memberitahu kalau tidak masuk kerja karena sakit. Saat itu juga korban bertanya kepada pelaku terkait keberadaannya. Dan memgakunya di kos, padahal istrinya sudah di kos.

Dua jam kemudian, pelaku pulang ke kos. Korban pun naik pitam. Terjadilah percekcokan hingga pelaku memukuli wajah sang istri dengan tangan kosong berkali-kali sampai tubuhnya jatuh ke lantai.

Setelah memukuli istrinya, pelaku kabur. Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya menyatakan, proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Kemudian, pelaku tidak koperatif.

"Panggilan pertama pelaku tidak hadir. Pelaku tidak ada iktikad baik. Bahkan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak diindahkan. Akhirnya, korban minta melanjutkan laporannya," ungkapnya, Kamis (14/11/2019).

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2590 seconds (0.1#10.140)