Peras Warganya Rp60 Juta, Kades Ngadireso Dibekuk Polisi

Jum'at, 15 November 2019 - 11:51 WIB
Peras Warganya Rp60 Juta, Kades Ngadireso Dibekuk Polisi
Tersangka Mugiono (50), yang merupakan Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Sungguh keterlaluan yang dilakukan Mugiono. Sebagai kepala desa, harusnya dia melindungi warganya. Namun pria 50 tahun ini, pilih memeras warganya sendiri.

Akibat perbuatannya, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang. Penangkapan dilakukan, saat Mugiono meminta uang muka untuk penyelesaian sengketa tanah senilai Rp20 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan, tanah yang sedang dalam sengketa tersebut, merupakan milik warga berinisial NI. "Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan warga Desa Ngadireso, yang sedang mengalami sengketa tanah," tuturnya.

Tersangka menjanjikan kepada NI untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, kepala desa itu meminta uang tunai Rp60 juta. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disetujui nilai uang untuk menyelesaikan sengketa tanah itu sebesar Rp20 juta.

"Dari informasi tersebut, selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso, saat melakukan penerimaan uang," ujar Tiksnarto.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan di depan Warung Rahayu, yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. "Setelah uang diterima kepala desa, petugas melakukan penangkapan," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp20 juta di dalam jok sepeda motor milik tersangka bernomor polisi N 5497 JW. Saat ditanya petugas, Mugiono mengkaui perbuatannya. Selanjutnya, petugas menggelandang Mugiono beserta barang buktinya ke Polres Malang.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Mugiono, antara lain uang tunai hasil pungutan liar (Pungli) senilai Rp20 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor N 5497 JW.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pasal 12 huruf e, disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara dalam pasal 11, disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp25 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1485 seconds (0.1#10.140)