KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Gergajian Ilegal di Surabaya

Jum'at, 15 November 2019 - 19:31 WIB
KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Gergajian Ilegal di Surabaya
Gabungan Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 17 Kontainer berisi kayu gergajian, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto/Humas Gakkum
A A A
SURABAYA - Operasi Gabungan Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 17 Kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kayu jenis merbau dan linggua angsana tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela dan diduga diperoleh secara tidak sah.

Kayu gergajian ini diangkut mengunakan KM. Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, adanya Peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen. "Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019," katanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur menjelaskan, saat ini proses hukum telah dilakukan, yakni dengan memasang PPNS Line dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu gergajian dan kontainer serta dokumen yang menyertai kayu tersebut.

"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK untuk mendalami dan mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait dengan peredaran kayu tersebut. Menanggapi penindakan kasus kayu illegal ini," ujarnya.

Pelaku dan pemilik kayu dengan dugaan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang–undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang–undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu illegal ini.

"Kami sudah melakukan 1,180 operasi untuk menindak kejahatan terkait kehutanan, baik terkait illegal logging dan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," tegasnya.

Tercatat, tahun ini sudah lebih 400 kontainer kayu ilegal asal papua dan maluku yang ditangani oleh KLHK. Sani mengatakan, supaya tidak ada yang berani lagi maka pelaku maupun pemodal kayu illegal harus dihukum seberat-beratnya.

"Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumberdaya negara dan ekosistem-ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Ini penting untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan kerugian negara," pungkas Sani.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8410 seconds (0.1#10.140)