PAOD, Inovasi Layanan Anti Pungli di Desa Pandanlandung

Sabtu, 22 September 2018 - 09:49 WIB
PAOD, Inovasi Layanan Anti Pungli di Desa Pandanlandung
Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Wagir, melakukan proses pembuatan film dokumenter inovasi Pelayanan Administrasi Online Desa (PAOD) di Desa Pandanlandung. Foto/SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Proses layanan administrasi di desa, sering kali menjadi ajang transaksional pungutan liar (Pungli), dan tidak memiliki kejelasan batasan waktu penyelesaiannya.

Tingkat pemahaman masyarakat yang masih serba terbatas terkait pelayanan administrasi, serta keengganan mereka dalam mengurus sendiri kebutuhan administrasinya. Menjadi ruang dan peluang bagi perantara, untuk memainkan layanan berbiaya mahal.

Tetapi tidak di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir. Kabupaten Malang. Keterbatasan pengetahuan dan keengganan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasinya di desa, coba dicarikan solusi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Desa di lereng timur Gunung Kawi ini, mulai membuat aplikasi Pelayanan Administrasi Online Desa (PAOD) Pandanlandung. "PAOD merupakan pelayanan administrasi kependudukan, yang dapat diakses secara online oleh masyarakat," ujar Kepala Desa Pandanlandung, Wiroso Hadi.

PAOD ini, juga dipergunakan untuk pengarsipan dan pembaharuan data penduduk. Inovasi aplikasi layanan tersebut, dibangun melalui perencanaan desa dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bekerjasama dengan perguruan tinggi mitra desa.

Kepala Urusan Pembangunan Desa Pandanlandung, Achmad Bagus Sadewa mengatakan, salah satu alasan pembuatan PAOD ini, adalah adanya jumlah penduduk yang cukup besar, dan membutuhkan layanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan tanpa pungli.

Berdasarkan data bulan Mei 2018, Desa Pandanlandung memiliki jumlah penduduk sebanyak 9.276 jiwa. "Penduduk Desa Pandanlandung, tidak hanya tinggal di desa, tetapi juga berada di luar desa, misalnya boro kerja, dan menjadi TKI. Namun data tersebut tertulis secara manual dalam buku register desa," tuturnya.

PAOD, Inovasi Layanan Anti Pungli di Desa Pandanlandung


Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, akhirnya dibangun PAOD untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan administrasi penduduk. Masyarakat tidak perlu harus ke kantor desa, untuk mengurus administrasi kependudukan.

"PAOD merupakan aplikasi berbasis web. Sehingga, bisa diakses menggunakan berbagai perangkat dari manapun masyarakat berada. Bisa lewat telepon seluler (Ponsel) pintar, maupun menggunakan perangkat komputer," ujar Bagus.

Yang dibutuhkan untuk bisa mengakses PAOD, cukuplah dengan menyambungkan perangkat-perangkat tersebut dengan jaringan internet. Setelah itu, mereka bisa menikmati layanan administrasi kependudukan dari gawai yang digunakan.

Pembangunan layanan online ini, didukung oleh keberadaan tiga operator desa yang memiliki kemampuan pelayanan administrasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Desa Pandanlandung juga memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi mitra desa, salah satunya Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia (STIKI) Malang, yang dapat membantu membangun dan merawat sistem PAOD.

Melalui inovasi ini, Bagus mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan dapat diakses dari mana saja. "Tata kelola arsip kependudukan desa juga lebih rapi, dan bisa diperbaharui setiap waktu," tegasnya.

Ide pelayanan administrasi berbasis teknologi informasi ini, sudah menjadi bagian perencanaan pembangunan Desa Pandanlandung. Diusulkan, dibahas, dan disepakati dalam musyawarah desa perencanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pandanlandung 2013-2019.

Dalam musyawarah desa, PAOD disepakati untuk direalisasikan tahun 2018, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2018. Serta mendapat pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Dalam tahap realisasi PAOD, kami membentuk TPK, yang terdiri dari penyusun alur sistem, pengumpul data, programmer, dan sistem analis dengan Standard Operation Procedure (SOP)," terang Bagus.

SOP, menurutnya sangat dibutuhkan, untuk mengatur tata kelola sistem yang telah disepakati dan didesain secara online. Seluruh proses pengerjaan PAOD, dirancang oleh TPK dengan melakukan perencanaan dan pembagian tugas.

PAOD, Inovasi Layanan Anti Pungli di Desa Pandanlandung


Sementara, pengerjaan PAOD dilakukan dengan berkolaborasi antara operator desa dan perguruan tinggi mitra desa, yang telah bekerjasama dengan Desa Pandanlandung.

Setelah sistem terbangun, TPK bersama Pemerintah Desa Pandanlandung melakukan integrasi dan verifikasi data kependudukan dari Dispendukcapil Kabupaten Malang, untuk menghasikan data kependudukan yang akurat.

Layanan PAOD sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat. Upaya sosialisasi ini, juga didukung oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Wagir, dengan membuat film dokumenter proses pelayanan menggunakan PAOD.

Film dokumenter pendek, yang berisi seluruh proses pelayanan PAOD tersebut, juga akan dipublikasikan melalui berbagai media sosial (Medsos), sehingga bisa menjadi panduan dan bahan belajar bersama bagi desa-desa lainnya.

Ketua Bidang Substansi Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Malang, Iman Suwongso mengungkapkan, PAOD merupakan inovasi yang muncul sebagai inisiatif desa. Masyarakat dan pemerintah desa, menjadi semakin bergairah untuk bergotong royong membangun desanya.

"Inovasi-inovasi pelayanan masyarakat, yang muncul dari inisiatif desa ini, sangat penting untuk membangun desa mandiri. Inovasi dan inisiatif desa ini, merupakan salah satu dampak positif dari pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang desa," tuturnya.

Terkait dengan PID, dia mengaku, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

"Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah, inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan, serta pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas di desa-desa, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk bahan belajar bersama," terangnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3178 seconds (0.1#10.140)