KLHK dan Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Hutan Hulu DAS Citarum

Senin, 18 November 2019 - 17:12 WIB
KLHK dan Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Hutan Hulu DAS Citarum
Operasi Simpatik Pemulihan Ekosistem di Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 7000 hektar. Foto/Humas Gakkum
A A A
SURABAYA - Tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) melakukan Operasi Simpatik Pemulihan Ekosistem di Cagar Alam Gunung Papandayan.

Operasi yang melibatkan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Jabalnusra, Satgas Citarum, Polres Bandung, Kodim Bandung, Kecamatan Kertasari, Polsek Kertasari, Koramil Kertasari, CDK Wilayah V, LSM, Desa, dan tokoh masyarakat sekitar hutan ini, berhasil menyelamatkan Cagar Alam Gunung Papandayan dari gangguan perambahan berupa aktivitas illegal yaitu menanami sayuran. Petugas juga berhasil membongkar gubuk kerja sebanyak 112 unit dan mengamankan sarana kerja pertanian illegal.

Sebelum operasi telah dilakukan serangkaian kegiatan pre-emtif/penyadartahuan kepada masyarakat sekitar hutan dan peringatan secara tertulis. Para pelaku perambahan telah menyadari kesalahannya. Mereka telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan yang telah dirambah serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Operasi gabungan tersebut merupakan langkah positif yang disambut oleh para pihak, termasuk para tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan. Mereka menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat. Gangguan kawasan hutan yang terjadi di Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan yaitu perambahan dengan cara menanam sayuran.

Cagar Alam dan Tawan Wisata Alam Gunung Papandayan, merupakan kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang berperan dalam pengaturan tata air (fungsi hidrologis) sekaligus sebagai penyangga sistem kehidupan.

Aktivitas illegal tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Pada saat musim kemarau terjadi kekurangan air atau kekeringan, sedangkan pada musim hujan ancaman banjir dan longsor mengancam ruang hidup dan kehidupan masyarakat.

Operasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dalam Program Nasional Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, sesuai amanat pasal 12 Perpres No. 15/2008.

Dengan terbebasnya perambahan Cagar Alam Gunung Papandayan, secara perlahan tapi pasti, kawasan tersebut akan mengalami suksesi secara alami menjadi hutan kembali. Pada akhirnya hutan yang sudah pulih akan memberikan kontribusi bagi pengatur tata air dan pencegah banjir serta kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Dirjen Gakkum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pemulihan keamanan kawasan hutan DAS Citarum tersebut sebagai upaya untuk mendukung program nasional yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Citarum Harum, serta mendukung penuh terwujudnya fungsi DAS Citarum yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya melalui siaran pers, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa Ditjen Gakkum LHK terus berupaya melalui instrumen penegakan hukum yang ada, mulai dari pencegahan, pengamanan, penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana baik untuk permasalahan perusakan kawasan hutan dan pencemaran Sungai Citarum.

"Kami selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan DAS Citarum, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8372 seconds (0.1#10.140)