Terbukti Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Dikebiri Kimia

Senin, 18 November 2019 - 18:31 WIB
Terbukti Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Dikebiri Kimia
Rahmat Slamet Santoso saat diamankan di Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Dwi Winarko menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan guru Pramuka, Rachmat Slamet Santoso.

Rachmat Slamet Santoso dinilai oleh majelis hakim PNS Surabaya, terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya.

Tak hanya vonis 12 tahun penjara saja yang diterimanya. Terdakwa yang kerap disapa Memet itu juga dijatuhi hukuman kebiri selama tiga tahun lamanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Sehingga, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 dan pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," kata Ketua majelis hakim Dwi dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2, Senin (18/11/2019).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun," sambung hakim.

Atas vonis ini, terdakwa Rachmat Slamet mengaku masih belum bisa bersikap. Dirinya memilih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. "Belum bisa memutuskan pak hakim," ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga mengaku masih menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania usai persidangan.

Usai sidang, terdakwa Rachmat mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat. Tapi dia tidak menyebut yang berat hukuman penjara atau kebiri kimianya. "Berat aja," katanya.

Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan dan kebiri kimia selama tiga tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3578 seconds (0.1#10.140)