Ajak Tetangga Berhubungan Badan Dalam Mobil, Kades Ini Tewas

Selasa, 19 November 2019 - 05:43 WIB
Ajak Tetangga Berhubungan Badan Dalam Mobil, Kades Ini Tewas
Seorang kades tewas setelah berhubungan badan dengan perempuan dalam mobil di tepi Jalan Raya Danyang-Kuwu tepatnya Desa Ngraji, Purwodadi, Grobogan. Foto/Ilustrasi
A A A
GROBOGAN - Diduga akibat serangan jantung, usai nekat berhubungan badan dengan perempuan di dalam mobil, seorang Kepala Desa (Kades) ditemukan tewas di tepi jalan.

Jenazah pria berinisial K (62) yang merupakan kades di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditemukan tidak bernyawa di tepi Jalan Raya Danyang-Kuwu, Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kejadian ini bermula saat korban berjanji bertemu dengan perempuan berinisial D (44), yang tidak lain merupakan tetangga korban.

"Pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 08.45 WIB, korban dan D berjanji bertemu di tempat parkir RSI Purwodadi. Selanjutnya berdua naik kendaraan yang dikendarai korban Honda Mobilio, warna hitam untuk berjalan-jalan," kata Kabag Ops Polres Grobogan, Kompol Sutomo, Senin (18/11/2019).

"Setiba di TKP korban menghentikan mobilnya di pinggir jalan dan melakukan hubungan badan dengan saksi di jok mobil bagian belakang. Setelah melakukan hubungan badan kurang lebih 10 menit korban merasa pusing dan lemas kemudian tidak sadarkan diri," terangnya.

D yang kebingungan lantas keluar dari mobil untuk meminta pertolongan. Bersama warga, korban langsung dibawa ke klinik di Desa Kandangan, untuk mendapat pertolongan medis. Nahas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Pemeriksaan jenazah korban dan meminta keterangan saksi-saksi dengan hasil korban telah meninggal dunia. Di kantong celana ditemukan dua butir kapsul warna kuning tanpa merek," beber dia.

Guna pemeriksaan lebih lanjut jenazah korban dibawa ke RSUD Dr R Soedjati guna dilakukan visum. "Tidak ditemukan tanda bekas kekerasan atau penganiayaan. Korban meninggal dunia diduga karena serangan jantung," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7558 seconds (0.1#10.140)