Onani di Depan Anak-anak, Pria Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2019 - 19:32 WIB
Onani di Depan Anak-anak, Pria Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Sofi Asfandi saat menjalani sidang secara tertutup di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Duta Amelia menuntut lima tahun penjara untuk terdakwa Sofi Asfandi.

(Baca juga: Prostitusi di Kota Santri, Paket Janda Bertarif Rp400 Ribu )

Sofi Asfandi dianggap terbukti melakukan onani didepan ketiga korban anak. Sidang berlangsung tertutup di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11/2019).

JPU Duta Amelia usai sidang enggan berkomentar lebih jauh terkait tuntutan yang dia bacakan. Pihaknya berdalih bahwa sidang digelar tertutup. Sehingga, beragam pertimbangan dalam tuntutan, baik itu pertimbangan memberatkan maupun meringankan tidak bisa disampaikan secara vulgar.

"Tuntutannya lima tahun, untuk pertimbangan yang memberatkan (tuntutan) saya tidak bisa sampaikan karena tertutup ya," katanya.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat. Hanya sekitar 15 menit. Tampak terdakwa Sofi Asfandi hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan berkas tuntutannya. Sidang lanjutan rencananya digelar pekan depan dengan agenda pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa.

Diketahui, terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya. Tak pelak, hal itu membuat tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada saat sidang perdana, terdakwa mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar. Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa melakukan aksi pornografi di depan tiga anak tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 36 UU No. 44/2008 Tentang Pornografi, junto pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, junto pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4360 seconds (0.1#10.140)