Kejari Panggil Eks Kadisperta Mojokerto Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 20 November 2019 - 15:39 WIB
Kejari Panggil Eks Kadisperta Mojokerto Sebagai Tersangka Korupsi
Penyidik Kejari saat melakukan penggeledahan di ruang Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) tahun anggaran 2016 terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Pekan depan, penyidik Korps Adhyaksa berencana untuk memanggil mantan Kepala Disperta Suliestyawati. Pemanggilan ini merupakan kali pertama pasca penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sulies menjadi tersangka kasus proyek senilai Rp4,1 miliar itu.

"Rencanaya yang bersangkutan (Suliestyawati) akan kita mintai keterangan pekan depan. Betul, ini yang pertama setelah saudara S ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariyono, Rabu (20/11/2019).

Pemeriksaan ini, kata Agus, guna melengkapi berkas perkara penyidikan kasus proyek irigasi sumur dangkal di Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 itu. Sebelum, berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Kendati, sebelumnya penyidik sudah pernah memanggil Sulies dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ada beberapa keterangan yang diperlukan penyidik dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka. Maka itu rencananya akan kami lakukan pemeriksaan pekan depan. Materinya, sebatas perkara yang saat ini ditangani," kata mantan jaksa Kejari Jombang itu.

Disinggung, akankah dalam pemanggilan perdana ini penyidik bakal melakukan penahanan terhadap Sulies, Agus mengaku belum bisa memastikan. Hanya saja, dia berharap Sulies bisa kooperatif dan tidak mempersulit langkah penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto dalam pemeriksaan nantinya.

"Kalau untuk penahanan, kami belum bisa menyampaikan. Pemeriksaan perdana itu belum tentu penahanan. Akan tetapi, harapan kami, yang bersangkutan bisa kooperatif dalam memberikan keterangan serta tambahan alat bukti yang diperlukan penyidik," pungkas Agus.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.

Penetapan Sulies sebagai tersangka disampaikan Kepala Kajari Kabupaten MojokertoJumat (11/10). Sulies selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, dianggap paling bertanggungjawab atas munculnya kerugian keuangan negara sebesar Rp519.716.400 dalam realiasi proyek itu.

Rudy menjelaskan, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun pada angka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket kegiatan.

Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000.

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang ditemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut. Negara pun mengalami kerugian Rp519.716.400.

Tak hanya Sulies, Rudy berkeyakinan ada pihak lain yang terlibat dan turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Namun sayangnya, Rudy belum bersedia untuk menyebut siapa orang tersebut. Ia meminta awak media untuk menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

Dua pekan sebelum penetapan tersangka dirinya, Suliestyawati mendadak mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II Pemkab Mojokerto. Informasi yang dihimpun, surat pengunduran diri Sulies dilayangkan ke Wakil Bupati Pungkasiadi pada 25 September 2019 lalu.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)