Tepergok Curi Uang, Pemuda Patemon Babak Belur Dimassa
A
A
A
GRESIK - Warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Deny Febrianto babak belur dimassa. Pemuda 22 tahun itu kedapatan mencuri uang di warung kopi Perum Kota Baru Driyorejo.
Tersangka pun dilarikan ke RS Anwar Medika, Krian. Sebab, wajah dan kepalanya bengkak-bengkak, akibat amuk warga.
Peristiwa itu terjadi Selasa (19/11/2019), sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku ke tempat playstation. Setengah jam kemudian, izin mengisi batrei handphone (HP) di dekat meja kasir.
Tahu penjaga warung, Dika Purwanto (23) lengah, tersangka melancarkan aksinya mengambil uang di laci. Kebetulan, penjaga tahu dan mengamankan.
Saat tersangka berontak, Dika teriak maling. Saat itulah, warga berbondong-bondong membantu. Karena berusaha berontak, amarah warga terlontar dengan pukulan-pukulan ke wajah dan kepala.
Warga pun memgikat tangan dan kaki tersangka dengan tali. Sementara, warga lain memberikan laporan ke Polsek Deiyorejo.
"Dari situ kami amankan. Kami bawa ke RS Anwar Medika untuk mendapat perawatan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Rabu (20/11/2019).
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tersangka pun dilarikan ke RS Anwar Medika, Krian. Sebab, wajah dan kepalanya bengkak-bengkak, akibat amuk warga.
Peristiwa itu terjadi Selasa (19/11/2019), sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku ke tempat playstation. Setengah jam kemudian, izin mengisi batrei handphone (HP) di dekat meja kasir.
Tahu penjaga warung, Dika Purwanto (23) lengah, tersangka melancarkan aksinya mengambil uang di laci. Kebetulan, penjaga tahu dan mengamankan.
Saat tersangka berontak, Dika teriak maling. Saat itulah, warga berbondong-bondong membantu. Karena berusaha berontak, amarah warga terlontar dengan pukulan-pukulan ke wajah dan kepala.
Warga pun memgikat tangan dan kaki tersangka dengan tali. Sementara, warga lain memberikan laporan ke Polsek Deiyorejo.
"Dari situ kami amankan. Kami bawa ke RS Anwar Medika untuk mendapat perawatan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Rabu (20/11/2019).
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(eyt)