Kasun Beri Kesaksian Palsu di Kasus QNet, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2019 - 06:21 WIB
Kasun Beri Kesaksian Palsu di Kasus QNet, Ada Apa?
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban terus bekerja keras bersama Tim Cobra Polres Lumajang, membongkas kasus QNet. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Berbagai cara diduga dilakukan oleh pengelola QNet untuk memenangkan kasusnya. Bahkan, mereka berani melakukan sumpah palsu dalam sidang pra pradilan.

(Baca juga: Tim Cobra Temukan Data Manajer Operasional QNet Residivis )

Sidang pra peradilan kasus QNet tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Saksi yang dihadirkan untuk melakukan sumpah palsu, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, adalah seorang kepala dusun (Kasus).

Kasun tersebut diketahui bernama Supriyanto (47) warga Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Dalam persidangan, Kasun tersebut mengatakan bahwa Tim Cobra Polres Lumajang, telah mengambil uang sebanyak Rp50 juta di dalam brankas saat melakukan penggeledahan di rumah Karyadi di Kota Madiun, beberapa waktu yang lalu.

Tetapi pada saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Tim Cobra Polres Lumajang, tentang seberapa banyak uang yang diambil, dia hanya mengatakan satu gepok uang pcahan Rp50 ribuan, dengan memberikan gesture tangannya seperti mencapit uang dengan ketebalan sekitar 5 cm.

Hal ini sangat tidak mungkin tumpukan uang Rp50 ribuan setinggi 5 cm berjumlah Rp50 juta. Dan pada saat dicecar kembali apakah melihat penyidik mengambil uang pada saat itu, Kasus tersebut kebingungan dan mengatakan hanya mendapatkan informasi dari orang lain saja.

Kuasa hukum Tim Cobra Polres Lumajang, juga menanyakan kepada kuasa hukun Karyadi, yakni Ida kenapa menandatangani berita acara penyitaan dan tidak memprotes pada saat itu juga, karena di dalam berita acara tertera barang-barang yang disita. Namun sang kuasa hukum Karyadi mengatakan, tidak membaca isi berita acara penggeledahannya tapi langsung ditandatanganinya.

"Yang menjadi pertanyaan bagi Tim Cobra Polres Lumajang, Kalau memang uang itu ada, kenapa baru mempermasalahkan setelah sekian bulan? Apakah memang sengaja dibuat untuk merusak kredibilitas Tim Cobra Polres Lumajang?," tegas Arsal.

Arsal menegaskan, saksi yang memberikan kesaksian palsu di sidang pengadilan pada saat pra peradilan kasus QNet akan disidik, karena memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk memeriksa rekaman video pada saat penggeledahan di rumah Karyadi, semuanya membuktikan kalau tidak ada uang saat itu di dalam brankas. Apalagi saat itu brankas dalam keadaan terbuka sehingga kami dapat yakinkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Supriyanto selaku Kasun Singgahan, adalah keterangan palsu," tegas penyandang gelar dotor hukum bisnis ini.

Lebih lanjut Arsal mengatakan, sudah melakukan pemanggilan kepada Suprianto untuk mendapatkan keterangannya, terkait pembuktian kesaksiannya di PN Lumajang, saat sidang pra peradilan.

"Apabila yang bersangkutan tidak hadir. Pasti penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, akan mengejar yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban ucapannya. Mungkin saja ada konspirasi di belakangnya untuk merusak proses hukum yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, dan juga untuk menghancurkan kontruksi penyidikan kami dalam kasus QNet," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3433 seconds (0.1#10.140)