Dirut PT Duta Utama Promosindo Didakwa Kasus Penipuan Rp30 M

Kamis, 21 November 2019 - 09:23 WIB
Dirut PT Duta Utama Promosindo Didakwa Kasus Penipuan Rp30 M
Dirut PT Duta Utama Promosindo, Hiu Kok Ming (58) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Duta Utama Promosindo, Hiu Kok Ming (58) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran terseret kasus penipuan.

Dia terseret kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp30 miliar. Warga Jalan Palembang Raya Blok B-7 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu dijerat pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining Dwi Ariany dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa menawarkan tanah miliknya kepada saksi korban Widjijono Nurhadi melalui saksi Njio Tjat Tjin yang berada di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kota Bekasi, Jawa Barat, seluas 5 Hektar. "Saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar dimintai tolong terdakwa untuk menawarkan tanah miliknya," katanya, Rabu (20/11/2019).

Saksi Njio Tjat Tjin lalu menceritakan hal tersebut kepada saksi T Dody Widodo dan meminta tolong mencarikan pembeli atas tanah tersebut. Saksi T. Dody Widodo lantas mendatangi kantor PT Mutiara Langgeng yang ada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya untuk menawarkan tanah kepada Widjijono Nurhadi, Dirut PT Mutiara Langgeng Bersama.

Setelah mengecek lokasi tanah tersebut, saksi Widjijono Nurhadi merasa tertarik dengan objek tanah yang ditawarkan. Akhirnya Widjijono Nurhadi diantar Dody Widodo dan saksi Njio Tjat Tjin untuk menemui terdakwa Hiu Kok Ming di Jalan Baru Perjuangan Blok No 88 I Margamulya Bekasi Utara (Kantor PT Duta Buana Promosindo).

Terdakwa Hiu Kok Ming lantas menunjukkan fotocopy izin lokasi, gambar ukur tanah, ijin pembuatan jembatan, izin perubahan peruntukan dan terdakwa menawarkan tanah tersebut Rp1,7 juta/m² kepada saksi Widjijono Nurhadi.

Saat itu terdakwa mengaku pada Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar-benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi. "Terdakwa juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan" kata JPU Nining dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Anne Rosiana.

Widjijono Nurhadi pun percaya dan kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp1.550.000/meter atau senilai total Rp75.151.750.000. Kepercayaan Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 Tanggal 5 November 2012.

Widjijono Nurhadi lalu melakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp20 miliar. Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp45 miliar, akan dibayarkan pada terdakwa dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan Asli Surat Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen lainya. "Namun, pada kenyataanya surat - surat tidak pernah diserahkan" tambahnya

Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Priyatno, terdakwa berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013. "Hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa," tandas Nining.

Kemudian, Widjijono Nurhadi mencari informasi terkait tanah tersebut. Ternyata pada 1 November 2012 terdakwa belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah. Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam pasal 4 ayat (1) PPJB Akta Nomor 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan dihadapan notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan adalah tidak benar. "Atas perbuatan terdakwa, saksi Widjijono Nurhadi mengalami kerugian Rp30 Miliar," pungkas Nining.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke menganggap jika perkara ini simpel atau sederhana yang berawal dari Perjanjian Ikatan Jual Beli atas sebidang Tanah.

"Perkara ini simple, artinya berawal dari perjanjian ikatan jual beli atas sebidang tanah, sudah dikasih DP (uang muka) tapi sertifikatnya belum terbit. Dari segi koridor hukum perkara ini bukan pidana tapi perdata murni. Dan dakwaan itu simpel cuma dakwaan tunggal," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8230 seconds (0.1#10.140)