Mahfud Respons Positif Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK

Kamis, 21 November 2019 - 16:30 WIB
Mahfud Respons Positif Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review atas Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"Bagus-bagus, biar nanti diuji di sana. Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selain adu pendapat antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, lanjut Mahfud, para pengguggat juga akan beradu pendapat dengan pemerintah untuk mencari kesamaan dan perbedaan pendapat.

Mahfud mengatakan, nanti pada akhirnya majelis hakim MK yang akan memutuskan. Sehingga gugatan yang diajukan Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif tidak ada halangan secara hukum dan konstitusi.

Terkait dengan wacana Perppu KPK, mantan Ketua MK itu mengaku sudah bolak balik menjelaskan hal tersebut. "Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," kata dia.

Sebelumnya, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. Puluhan pengacara juga disiapkan mengawal proses itu.

Agus Rahardjo berharap dengan pengajuan uji materi ini, Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan Perppu KPK. "Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Karena itu kami ajukan JR hari ini," kata Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3416 seconds (0.1#10.140)