BNN Sita 36,5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi di Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 22 September 2018 - 18:29 WIB
BNN Sita 36,5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi di Lapas Lubuk Pakam
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dan menyita 36,5 kg sabu, dan 3.000 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan BNN di Sumatera Utara selama 16-21 September 2018.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya BNN menerima info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia, ke Indonesia, melalui jalur laut. Narkoba tersebut, tujuannya diedarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam.

"BNN lalu melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam, dan menangkap Bayu seorang kurir yang mengantar contoh narkoba sabu, untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas seberat 50 gr," jar Arman.

Paket narkoba tersebut, lanjut Arman, diterima oleh Maredi yang merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam, atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Akhirnya, Maredi dan Bayu berhasil ditangkap di lapas, pada saat serah terima narkotika.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan di beberapa TKP, dan menangkap lima tersangka lainnya. Yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini.

Sementara, barang bukti narkoba yang disita berupa 36 kg sabu, serta alat-alat pendukung dalam melakukan kejahatannya.

"Dengan adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di dalam lapas, para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi. Besok tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5048 seconds (0.1#10.140)