Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dokter di Mojokerto, 3 Saksi Diperiksa

Kamis, 21 November 2019 - 18:54 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dokter di Mojokerto, 3 Saksi Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima saat memberikan keterangan kepada awak media.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum dokter di Kabupaten Mojokerto, terus didalami pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi sudah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan oknum dokter sebagai terlapor.

Dewa mengaku, sampai saat ini kasus tersebut masih didalami penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

"Jadi memang kami sudah menerima laporan soal itu (pencabulan). Korban masih di bawah umur, (pelajar) SMA, inisialnya PL, usia 15 tahun. Sedangkan terlapor inisialnya And, usia 60 tahun, statusnya sebagai dokter. Korban melapor diantarkan oleh ibunya," kata Dewa, saat ditemui SINDONews, di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Dewa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini. Dalam hal ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni Sm (47) orang tua korban dan PL sendiri.

"Selain itu satu orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga kami mintai keterangan. Keterangan dan barang bukti ini penting untuk kita gelarkan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasuruan ini.

Sayangnya, Dewa belum bisa menyampaikan siapa satu orang saksi lain yang turut dimintai keterangan dalam kasus ini. Tak hanya memeriksa saksi-saksi, dalam kasus ini, polisi juga berencana untuk menggali keterangan dokter And. Namun, Dewa mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan itu dilakukan.

"(Untuk pemeriksaan terlapor) jadi kami dalami dulu. Ini juga kami mencari persangkaan pasal. Selain menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, mungkin kami juga mencari peristiwa yang lain. Setelah kami melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, baru kami menentukan pasal yang disangkakan," jelas dia.

Kasus pencabulan ini, kata Dewa, bukan perkara yang mudah, namun bukan berarti tidak bisa dipecahkan. Dalam penyelidikannya, diperlukan kecermatan penyidik dalam mengumpulkan bukti dan keterangan. Terlebih, aksi pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya ini sudah lama terjadi.

"Itu merupakan tantangan kami. Kasusnya kan sudah lama, otomatis kami juga kesulitan untuk mendapatkan alat bukti. Kami harapkan bisa mendapatkan saksi yang masih mengingat kejadian, serta barang bukti apa yang harus kami sita. Kalau untuk hasil visum, yang berwenang menjawab adalah dokter," kata Dewa.

Sementara itu, dokter And selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu. Saat didatangi ke tempat praktiknya di Jalan Seduri, Kecamatan Mojosari, dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu, sedang tidak ada di tempat.

Hanya ada beberapa pekerja bangunan dan montir yang tengah membenahi kendaraan di tempat itu. Sementara pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi whatsapp ke nomor seluler dokter And juga tidak dibalas.

Diberitakan sebelumnya, oknum dokter berinisial And, asal Pasuran dilaporkan ke Polres Mojokerto. Diduga, pria berusia 60 tahun itu telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial PL, asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pertemuan korban dan terlapor terjadi ketika PL diajak Arn (30) wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bertemu dengan dokter And. Saat itu, Arn mengajak PL ke tempat praktik dokter AD di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Laiknya pasien lainnya, keduanya lantas masuk ke tempat praktik dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu. Arn dan PL pun sempat terlibat percakapan, sebelum akhirnya PL diminta masuk ke ruang pemeriksaan dokter And. Sementara Arn memilih menunggu di ruang tamu.

Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam kamar dokter And. Di dalam kamar itu, korban dan terlapor terlibat perbincangan. Kala itu, PL diminta untuk membuka seluruh bajunya. Saat itulah, dokter And kemudian melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan.

Usai menyetubuhi remaja yang masih duduk di bangku SMA itu, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL. Tak hanya itu, dokter And juga memberikan uang Rp500.000 ke Arn. Pasca peristiwa itu, sikap PL mendadak berubah. Anak baru gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun itu nampak murung.

Orang tua korban menaruh curiga dengan sikap diam PL. Setelah didesak, PL pun akhirnya mengaku jika telah menjadi korban pencabulan dokter And. Mendengar penjelasan anaknya, Sm (47), langsung melapor ke Mapolres Mojokerto.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7517 seconds (0.1#10.140)