Oknum Dokter Terduga Pelaku Pencabulan, PNS di RSUD Mojokerto

Jum'at, 22 November 2019 - 07:56 WIB
Oknum Dokter Terduga Pelaku Pencabulan, PNS di RSUD Mojokerto
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MOJOKERTO - And, oknum dokter yang dituding melakukan aksi pencabulan terhadap PL, remaja berusia 15 tahun belakangan diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dokter berusia 60 tahun itu, berdinas di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, And merupakan salah satu dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan yang bertugas di rumah sakit pelat merah itu.

Dokter asal Pasuruan tersebut, termasuk dokter gaek di rumah sakit milik Pemkab Mojokerto. Lantaran dia sudah cukup lama menjadi PNS.

Bahkan, dokter And tercatat sebagai salah satu dokter yang mendapatkan jatah rumah dinas dari pihak manajemen RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari. Kabarnya, di rumah dinas itulah, remaja asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu, digauli sang dokter.

"Iya, beliau (dokter And) PNS di RSUD Prof dr Soekandar," kata Wakil Direktur RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, dr Djalu Naskutub, dalam pesan singkat yang dikirimkan ke SINDONews, melalui aplikasi whatsapp, Jumat, (21/11/2019).

Sayangnya, dr Djalu enggan memberikan penjelasan perihal langkah apa yang bakal diambil pihak manajemen RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, pasca salah satu dokternya dipolisikan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Mohon maaf untuk permasalahan di luar RS (rumah sakit) kami tidak tahu. Kebetulan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Mojokerto sebagai Plt Direktur RS menugaskan kami untuk menjalankan pelayanan di RS," kata dia.

Senada dengan dr Djalu, Plt Direktur RSUD Prof dr Soekandar, dr Sujadmiko, juga belum bisa memberikan keterangan lebih perihal kasus yang menimpa bawahannya itu. Pria yang akrab disapa dokter Jat ini menyatakan, masih akan meminta klarifikasi dari dokter And.

"Terimakasih infonya. Kami akan klarifikasi ke yang bersangkutan bagaimana duduk perkara yang sesungguhnya," tulis dr Jat dalam pesan singkat yang diterima SINDONews.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, mengatakan, masih mendalami laporan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dokter ini. Termasuk menyelidiki adanya tindak kejahatan lain dalam kasus ini, yakni dugaan human trafficking.

"Iya bisa (mengarah ke human trafficking), tergantung fakta yang kami temukan di lapangan nanti. Kalau memang ada perdagangan orangnya, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, baru nanti kami persangkakan pasal dengan subjek hukumnya siapa," kata Dewa.

Namun yang pasti, kata Dewa, dalam perkara ini, dokter And dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, dokter And belum bisa dikonfirmasi atas tudingan dugaan pencabulan hingga berbuntut laporan polisi itu. Pesan singkat yang dikirim SINDONews melalui aplikasi whatsapp ke nomor seluler dokter And juga tidak dibalas.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin, (18/11/2019). Sm (47) orang tua PL remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo itu, tak terima lantaran anaknya diperlakukan tak senonoh. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi dokter And (60) asal Pasuruan.

Menurut PL, pencabulan tersebut dilakukan dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu pada, Senin (26/8/2019) lalu. Ketika itu, PL diajak Arn (30), wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bertemu terlapor di tempat praktik dokter And di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi itulah, dokter And diduga mencabuli PL. Korban awalnya diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi. Usai melancarkan aksinya, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL dan Rp500.000 ke Arn.

Kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur itu, kini tengah diselidiki pihak kepolisiàn. Polisi masih berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan sebelum melakukan gelar perkara. Guna memutuskan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9247 seconds (0.1#10.140)