Ini Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri

Jum'at, 22 November 2019 - 18:16 WIB
Ini Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri
Ini Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya meluruskan kabar terkait perjalanan dinas luar negeri yang telah dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sejak awal, Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa seluruh perjalanan dinas Walikota Surabaya ke luar negeri tidak dibiayai APBD.

Febri, panggilan akrabnya mengatakan, pernyataan dirinya yang benar adalah sebagian perjalanan dinas Walikota Surabaya ke luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang.

Ia memberikan contoh pada 18-20 Februari 2019 ada perjalanan walikota ke Amerika Serikat dibiayai oleh FAO. Selanjutnya, pada 21-24 Mei 2019 ke Tiongkok dibiayai oleh Pemerintah Kota Yiwu.

"Pada 12-14 Juni 2019 walikota juga pergi ke Perancis dibiayai oleh panitia World Material Forum. Dilanjutkan pada 1-4 September 2019 ke Austria dibiayai oleh panitia Bridge for Cities," kata Febri, Jumat (22/11/2019).

Ia melanjutkan, perjalanan dinas selanjutnya pada 27-30 September 2019 ke Amerika Serikat dibiayai oleh panitia Sustainable Development Goals Summit and High Level Political Forum. (baca juga: Khofifah Ragukan Risma Keluar Negeri Tanpa Gunakan APBD)

Sementara itu, terkait delegasi pendamping Walikota Surabaya, bahwa hal tersebut telah melalui pertimbangan dan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD yang menjadi delegasi pendamping adalah mereka yang berkaitan dengan tema serta isu seminar. Keikutsertaan OPD pendamping ditujukan untuk fungsi pembelajaran, bukan hanya Walikota Surabaya saja yang kapasitasnya menyampaikan materi sebagai pembicara.

Sehingga di forum dan rangkaian Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut juga ada hal-hal yang dipelajari OPD untuk diterapkan dalam proses pembangunan Kota Surabaya.

Perjalanan dinas Walikota Surabaya ke luar negeri, selain diundang sebagai pembicara, juga mengusung misi mempromosikan Kota Surabaya di kancah internasional.

Sebagai salah satu output perjalanan dinas adalah dipercayanya Kota Surabaya untuk menyelenggarakan banyak forum internasional. Terhitung sejak 2011 hingga 2019, sudah 44 forum internasional yang digelar di Surabaya.

Beberapa diantaranya diikuti oleh ribuan peserta, misalnya Second Senior Official Meeting APEC pada 7-21 April 2013, Konferensi Prepcom 3 for Habitat III pada 21-28 Juli 2016, dan The 7th UCLG ASPAC Congress pada 12-15 September 2018.

Selain itu, banyak sekali kunjungan delegasi luar negeri yang datang ke Kota Surabaya untuk belajar pencapaian pembangunan Kota Surabaya, di antaranya bidang pengelolaan lingkungan, smart city, pengembangan ekonomi lokal, penataan kota dan lain-lain.

Delegasi tersebut mengenal dan menjadikan Kota Surabaya sebagai tujuan dan rujukan setelah melihat presentasi Walikota Surabaya di Forum Internasional di luar negeri.

Febri menambahkan, pembiayaan yang tertulis di dokumen surat permohonan izin adalah menggunakan APBD, karena surat undangan dari panitia tidak menyebutkan anggaran yang akan ditanggung.

"Panitia memberikan konfirmasi biaya yang akan ditanggung saat surat permohonan izin selesai diproses. Dalam hal ini dipastikan tidak ada kesalahan administrasi pertanggungjawaban keuangan karena setelah ada konfirmasi biaya yang ditanggung oleh panitia, maka anggaran APBD secara otomatis tidak dipakai," katanya.

Selain itu, setiap kali hendak melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, Walikota Surabaya selalu mengundang awak media untuk menjelaskan rangkaian kegiatan dalam perjalanan dinas tersebut.

Pada kesempatan itu, awak media bebas bertanya kepada Walikota Surabaya. Di samping itu, saat Walikota Surabaya sedang berada di luar negeri, Bagian Humas selalu mengupdate informasi melalui press release maupun media sosial. Hal ini sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi agar agenda-agenda Walikota Surabaya selama di luar negeri dapat diketahui oleh publik.

Bahwa setiap proses perjalanan dinas Walikota Surabaya ke luar negeri telah melalui tahapan/prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Perihal judul atau pemberitaan yang muncul di media massa, itu merupakan kewenangan redaksional media massa tersebut, dan di luar domain Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8766 seconds (0.1#10.140)