Setelah Didemo, Pemkot Blitar Akan Kembali Tutup Maxi Brilian

Jum'at, 22 November 2019 - 20:45 WIB
Setelah Didemo, Pemkot Blitar Akan Kembali Tutup Maxi Brilian
Tampak unjuk rasa penolakan beroperasinya kembali karaoke Maxi Brilian di Pemkot Blitar. Foto/SINDOnews/solichan arif
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar berjanji akan langsung menutup kembali karaoke Maxi Brilian setelah masa izin beroperasinya berakhir.

Di depan perwakilan massa pengunjuk rasa Sekda Kota Blitar Rudi Widjanarko juga mengatakan izin Maxi Brilian yang habis pada Sabtu besok (23/11/2019), tidak akan diperpanjang.

"Setelah izin berakhir akan kami tutup, "ujar Rudi di Kantor Pemkot Blitar Jumat (22/11). Setelah pemasangan spanduk penolakan beroperasinya kembali Maxi Brilian tidak mempan, massa kembali turun ke jalan.

Didampingi para aktivis ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Blitar Raya, massa mendesak Pemkot Blitar segera mengambil tindakan.

Pemkot diminta melakukan banding atas gugatan PTUN yang dimenangkan Maxi Brilian. Kemudian juga menuntut Maxi Brilian ditutup total.

Terkait tuntutan itu Rudi mengatakan Pemkot sudah melakukan banding. Hal itu terkait dengan visi Pemkot yang menjadikan Kota Blitar bernuansa nasionalis religius.

"Kami berharap Kota Blitar menjadi kota yang nasionalis dan religius, "papar Rudi. Dalam kesempatan itu Rudi juga menjelaskan alasan pemkot yang cenderung bersikap pasif.

Menurutnya karena terbentur aturan dimana gugatan Maxi Brilian dikabulkan majelis hakim PTUN. Karenannya solusi yang paling tepat adalah dengan meninjau ulang perizinan.

Dan kebijakan itu kata Rudi berlaku juga bagi 8 tempat karaoke lain yang saat ini belum beroperasi. Sementara begitu tiba di Pemkot Blitar massa langsung berorasi serta membentangkan poster bernada hujatan.

Azis Muslim selaku korlap aksi menegaskan tuntutan menutup total Maxi Brilian sudah menjadi keputusan bulat. "Sikap kita tidak pernah berubah. Tutup total Maxi Brilian, "tegasnya.

Pada akhir 2018 pemkot Blitar menutup paksa Maxi Brilian setelah sebelumnya digerebek Polda Jatim karena adanya praktik tarian telanjang dan seks bebas.

Belum lama ini gugatan Maxi Brilian dikabulkan majelis hakim PTUN dimana secara yuridis boleh beroperasi kembali. Meski menyatakan telah berbenah, kegiatan karaoke yang baru berjalan sepekan itu tetap dianggap meresahkan.

Warga menilai praktik tarian telanjang dan prostitusi berpotensi terulang kembali. "Kita menagih komitmen Pemkot Blitar untuk menutup total, "tegas Azis Muslim
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0062 seconds (0.1#10.140)