Kontroversi RUU PKS, Ubaya Datangkan Korban Kekerasan Seksual

Jum'at, 22 November 2019 - 21:05 WIB
Kontroversi RUU PKS, Ubaya Datangkan Korban Kekerasan Seksual
Ki-ka, Siti Yunia Mazdafiah dari embaga Savy Amira Womens Crisis Center, korban kekerasan, Sri Nurherwati dari Komnas Perempuan, Prof. Topo Santoso, Ph.D. Guru Besar UI dan Michelle Juventia. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Ubaya Law Fair 2019 menghadirkan korban kekerasan seksual membahas Kontroversi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya (BEM FH Ubaya) melalui forum diskusi bertajuk “Mengulik Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Ketua Panitia sekaligus Wakil Gubernur BEM FH Ubaya, Priskila Maria Agustien menjelaskan, bahwa diskusi ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Ubaya Law Fair 2019 yang mengusung tema “Restorasi Nilai Bhineka Tunggal Ika dalam Penyelesaian Problematika Hukum”.

Pada kesempatan ini, Ubaya Law Fair 2019 mengajak mahasiswa berdiskusi sekaligus menambah wawasan terkait salah satu problematika hukum yang belum terselesaikan di masyarakat.

“Kami ingin memunculkan kembali semangat dan nilai Bhineka Tunggal Ika. Problematika hukum banyak terjadi di Indonesia, sebagai contoh isu-isu SARA, diskriminasi, dan kekerasan," katanya.

Melalui acara ini, lanjutnya, pihaknya ingin menekankan dan mengajarkan arti saling menghargai sesama dan tetap bersatu menghadapi perbedaan di Indonesia sebagai negara multikultural.

Selain korban kekerasan seksual, hadir pula dalam forum diskusi sebagai narasumber yaitu Sri Nurherwati selaku Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) danGuru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Acara tahunan ke tujuh ini juga menjadi ajang kompetisi tingkat nasional bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiswa di bidang hukum.

Ada berbagai kompetisi yang turut dilombakan dalam memeriahkan Ubaya Law Fair 2019 yaitu Kompetisi Debat Hukum Piala Bergilir Dekan VII Tingkat SMA/Sederajat se-Indonesia dan Kompetisi Debat Hukum Mahasiswa Tingkat Nasional dengan tema “Restorasi Nilai Bhineka Tunggal Ika dalam Penyelesaian Problematika Hukum”.

Disamping itu, juga terdapat Kompetisi Legal Opinion Tingkat Nasional dengan mengirimkan paper berupa opini mahasiswa terkait “Pandangan Yuridis Generasi Milenial Di Dunia Usaha Saat Ini”. Pemenang kompetisi akan membawa pulang sertifikat, piala, serta sejumlah uang.

“Melalui Ubaya Law Fair, saya berharap peserta mendapat pengalaman berkompetisi sekaligus paham mengenai problematika hukum yang sedang terjadi di Indonesia. Saya berpesan jangan sampai ada diskriminasi dan pelecehan seksual khususnya untuk kaum perempuan. Bukan berarti karena dia perempuan maka pantas untuk ditindas, diperlakukan tidak adil, dan dilecehkan. Tetapi marilah kita mulai saling menghormati dan menghargai sesama,” pungkas Priskila.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4200 seconds (0.1#10.140)