Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang selama Natal-Tahun Baru

Sabtu, 23 November 2019 - 13:06 WIB
Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang selama Natal-Tahun Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi saat menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang beropeasi di sejumlah tol pada 20,21, dan 25 Desember 2019. Kemudian 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

Untuk mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada 6 (enam) ruas jalan tol dan 7 (tujuh) jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan, guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 20, 21, dan 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 31 Desember hingga 1 Januari.

“Pada 20 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada 6 ruas jalan tol di Jawa dan tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali , dan Sumatera,” ujar Dirjen Budi pada Jumat (22/11/2019).

Pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB berlaku pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol meliputi:
a) Jakarta – Merak (2 arah);
b) Jakarta – Cikampek (arah ke Cikampek);
c) Cikampek - Padalarang - Cileunyi (arah ke Cileunyi);
d) Bawen – Salatiga (2 arah);
e) Prof. Soedyatmo - Tol Bandara (2 arah);
f) Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah).

Selain itu, pada tanggal tersebut juga berlaku pambatasan angkutan barang di beberapa ruas jalan nasional meliputi:
a) Pandaan – Malang (arah ke Malang);
b) Mojokerto – Caruban (2 arah);
c) Probolinggo – Lumajang (arah ke Lumajang);
d) Denpasar – Gilimanuk (arah ke Denpasar);
e) Tegal – Purwokerto (2 arah);

f) Medan – Berastagi Tanah Karo (2 arah);
g) Medan – Pematang Siantar (2 arah).

Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersediaan barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor. Bila melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka pada tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2019 ini.

Kemudian pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 31 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2019 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas :
a) Jalan Tol Jakarta – Merak (2 arah);
b) Jalan Tol Jakarta – Cikampek (arah ke Cikampek);
c) Jalan Cikampek – Padalarang - Cileunyi (arah ke Purbaleunyi);
d) Jalan Tol Bawen – Salatiga (2 arah);
e) Jalan Tol Prof. Soedyatmo Tol Bandara (2 arah);
f) Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah);
g) Jalan Nasional Pandaan – Malang (arah ke Malang);
h) Jalan Nasional Mojokerto – Caruban (2 arah);
i) Jalan Nasional Probolinggo – Lumajang (arah ke Lumajang);
j) Jalan Nasional Tegal – Purwokerto (2 arah);
k) Jalan Medan – Berastagi Tanah Karo (2 arah);
l) Jalan Medan – Pematang Siantar (2 arah)

“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2018 - 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Denpasar,” kata Dirjen Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1540 seconds (0.1#10.140)