Guru Kesenian Nekat Membawa Kabur Muridnya Sendiri

Sabtu, 22 September 2018 - 22:55 WIB
Guru Kesenian Nekat Membawa Kabur Muridnya Sendiri
Tersangka Sobirin (44) guru tidak tetap (GTT) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena menculik muridnya sendiri. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Aparat gabungan Polres Malang, dan Polsek Poncokusumo, berhasil menangkap Sobirin (44), guru tidak tetap (GTT), yang mengajar ekstra kokulikuler kesenian.

GTT di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tersebut, harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena tega menculik muridnya sendiri.

Murid laki-laki yang diculik sang guru tersebut, diketahui berinisial LB, 9 warga Perum KDP Blok III/28 RT 06 RW 07 Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Tersangka, menyembunyikan korbannya selama tiga hari di Lembah Pani, yang ada di lereng Gunung Semeru, masuk wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Dia terpaksa harus dibopong oleh petugas kepolisian, karena sulit berjalan akibat kakinya terkena tembakan.

Polisi harus berjibaku dengan medan yang berat, untuk menangkap tersangka. Tercatat ada 29 anggota kepolisian dari Polres Malang, dan Polsek Poncokusumo, dikerahkan mengejar tersangka.

Mereka harus melewati perbukitan, lembah, menyeberangi sungai, dan menembuh lebatnya hutan untuk menemukan keberadaan tersangka.

Sobirin diketahui membawa lari korbannya, sejak Rabu (19/9/2018). Pelajar berbadan gemuk itu, dinyatakan hilang setelah sekitar 45 menit keluar kelas bersama sang guru.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan, aksi penculikan yang dilakukan tersangka ini, terbilang nekad. Tersangka mendatangi korban, saat korban sedang mengikuti pelajaran di dalam kelas.

"Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa sepeda milik korban hilang. Korban lantas meminta izin kepada wali kelasnya untuk mencari sepedanya bersama tersangka," ungkapnya.

Tetapi, kabar sepeda milik korban hilang ini, hanya karangan tersangka saja agar korban bisa keluar kelas untuk diajak pergi. Sepeda korban, ternyata disembunyikan oleh tersangka di sebuah rumah milik warga.

Begitu korban tiba di rumah tersebut, ternyata tersangka telah menyiapkan berbagai perlengkapan untuk kegiatan camping. Yakni, tas ransel, mie instan, bumbu racik instan, kompor, dan berbagai peralatan untuk memasak di alam bebas.

Setelah itu, tersangka membawa korban dengan dibonceng menggunakan sepeda motor menuju ke Lembah Pani, yang ada di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Lokasinya sangat jauh dari permukiman penduduk. Medannya juga sangat berat, dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Petugas polisi yang melakukan upaya pencarian korban, dan pengejaran terhadap tersangka. Harus bersusah payah masuk hutan selama tiga hari lamanya. Proses pencarian, juga dibantu warga setempat.

Upaya keras petugas kepolisian membuahkan hasil. Tepatnya, pada hari Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan menemukan pelaku dan korban di sekitar dam sumber air hutan brak sisi sebelah selatan.

"Setelah berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita bawa ke Polres Malang. Demikian juga korban, juga kami evakuasi untuk proses pemulihan dan penyelidikan," ungkap Adrian.

Adrian menyebutkan, hilangnya LB tersebut, juga telah dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Malang, pada Kamis (20/9/2018), dengan nomor laporan LP/341/IX/2018/JATIM/RES MALANG.

Saat diperiksa petugas, tersangka Sobirin mengaku tidak melakukan tindakan asusila kepada korban. "Saya tidak berbuat apa-apa selama tiga hari bersama korban. Hanya saya peluk, karena kedinginan," ujarnya.

Sambil menahan sakit akibat luka tembak, Sobirin yang sudah satu tahun ini mengajar di MI tempat korban menempuh pendidikan, mengungkapkan kalau aksi nekatnya ini dilakukan untuk membuat sadar orang tua korban, karena selama ini orang tua korban selalu melarang korban belajar musik bersamanya.

Korban, menurut Sobirin sangat gemar bermain musik, tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Dia sendiri, mengaku berencana memulangkan korban pada Senin (24/9/2018). Hal ini dikarenakan LB sendiri yang meminta untuk dipulangkan, karena ingin kembali sekolah.

Saat ini, Sobirin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di sel tahanan Polres Malang. Tersangka dijerat pasal 330 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)