Oknum Dokter Dituduh Lakukan Pencabulan, Ini Sikap IDI Mojokerto

Minggu, 24 November 2019 - 00:30 WIB
Oknum Dokter Dituduh Lakukan Pencabulan, Ini Sikap IDI Mojokerto
Ketua IDI Cabang Mojokerto, dr Rasyid Salim (kanan) didampingi Wadir RSUD Prof dr Soekandar, Djalu Naskutub (kiri).
A A A
MOJOKERTO - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Mojokerto angkat bicara soal kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan dokter And, 60. Dokter asal Pasuruan itu pun terancam sanksi berat, bahkan hingga pemecatan.

Hal itu disampaikan Ketua IDI Cabang Mojokerto, dr Rasyid Salim, saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Menurutnya, dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari itu bakal terkena sanksi berat. Jika benar-benar terbukti melanggar kode etik sebagai dokter.

"Kalau memang berat (pelanggaran kode etik) sampai pencabutan izin, pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi), tidak boleh praktik di mana-mana. Setiap dokter ada 3 STR, ini untuk praktik," kata Rasyid, Sabtu (23/11/2019).

Yang masuk dalam pelanggaran kode etik dokter ini, kata Rasyid, jika aksi pencabulan atau persetubuhan itu dilakukan oknum dokter kepada pasien. Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan saat dokter memberikan pelayanan medis terhadap pasien tersebut.

"Kalau itu dilakukan pada saat praktik, bukan hanya disanksi kode etik, namun juga sanksi hukum pidana. Tapi ketika dia melakukan asusila itu diluar jam kerja, dan bukan dengan pasien kan personality," imbuhnya.

Namun, sejauh ini Rasyid mengaku belum bisa menentukan sanksi apa yang nantinya bakal diberikan ke dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu. Lantaran, hingga kini IDI Cabang Mojokerto belum mendapatkan penjelasan langsung dari dokter And.

"Kita nunggu klarifikasi dulu dari yang bersangkutan. Anggota kita juga belum lapor. Kita mau manggil, ya kalau benar, kalau tidak bagaimana. Kalau ini hanya personal, tidak melanggar etik dan profesi kedokteran, IDI tidak ikut-ikut. Tapi kalau ranah profesi dan kedokteran, IDI akan bertindak," jelasya.

Ditanya jika nantinya dokter And terbukti bersalah di mata hukum, Rasyid menyatakan IDI tetap akan melakukan sidang etik. Ia menyebut, IDI sebagai organisasi profesi memiliki komisi etik. Komisi tersebut yang nantinya akan menggelar sidang pelanggaran etik dokter.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11/2019). Sm (47) orang tua PL remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo itu, tak terima lantaran anaknya diperlakukan tak senonoh. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi dokter And (60) asal Pasuruan.

Menurut PL, pencabulan tersebut dilakukan dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu pada, Senin (26/8/2019) lalu. Ketika itu, PL diajak Arn (30), wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bertemu terlapor di tempat praktik dokter And di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi itulah, dokter And diduga mencabuli PL. Korban awalnya diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi. Usai melancarkan aksinya, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL dan Rp500.000 ke Arn.

Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur itu, kini tengah diselidiki pihak kepolisiàn. Polisi masih berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan sebelum melakukan gelar perkara. Guna memutuskan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6233 seconds (0.1#10.140)