APVI Jatim Inginkan Regulasi yang Menaungi Produsen dan Konsumen Vape
A
A
A
SURABAYA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur, menginginkan adanya regulasi yang jelas, dan bisa menaungi produsen serta konsumen Vape.
Hal itu untuk melindungi para vaporizer ditengah kontroversi mengenai kehadiran vape atau rokok elektrik yang dianggap berbahaya bagi kesehatan
Humas APVI Jatim, Agung Subroto, mengatakan industri tembakau alternatif itu memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Bahkan dalam laporan Bea Cukai sendiri, pihaknya sudah menyumbangkan sebesar Rp700 miliar sejak awal cukai berlaku.
"Teman APVI ingin bikin gerakan yang mengedukasi terkait vape itu seperti apa. Sehingga akan ada regulasi yang menaungi produsen maupun konsumen vape," kata dia.
Vape, lanjutnya, sejak diresmikan aturan fiskal yakni sudah dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Bahkan peluang ekspor vape diyakini sangat besar, sehingga otomatis bisa menambah devisa negara.
"Citarasa para produsen lokal mampu menembus selera citarasa penikmat vape di mancanegara," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan kontroversi tentang issue soal kesehatan? berdasarkan dari hasil rontgen, Dr Arifandi Sanjaya, mengungkapkan, rokok elektrik dapat memberikan dampak kesehatan yang lebih baik bagi perokok tembakau. Dari ratusan hasil rontgen, ada perubahan flek pada paru-paru vaporizer yang dulunya menggunakan rokok tembakau.
"Kalau mau membandingkan hasil rontgen vaporizer yang dulunya merokok tembakau, pastinya flek di dadanya jauh lebih berkurang," katanya disela Vape Movement Jatim, Minggu (24/11/2019).
Menurutnya, pengunaan vape merupakan alternatif pengganti rokok tembakau sangat efektif. Namun harus dilakukan kajian terlebih dahulu apakah vape tersebut layak dikonsumsi atau tidaknya. Bagaimanapun semua bahan yang dibuat manusia tidak ada jaminan semuanya sehat
"Di luar negeri yang meneliti vape sudah banyak, dalam negeri juga mulai dan hasilnya memakai vape jauh lebih baik untuk kesehatan dibandingkan rokok tembakau," tutupnya.
Hal itu untuk melindungi para vaporizer ditengah kontroversi mengenai kehadiran vape atau rokok elektrik yang dianggap berbahaya bagi kesehatan
Humas APVI Jatim, Agung Subroto, mengatakan industri tembakau alternatif itu memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Bahkan dalam laporan Bea Cukai sendiri, pihaknya sudah menyumbangkan sebesar Rp700 miliar sejak awal cukai berlaku.
"Teman APVI ingin bikin gerakan yang mengedukasi terkait vape itu seperti apa. Sehingga akan ada regulasi yang menaungi produsen maupun konsumen vape," kata dia.
Vape, lanjutnya, sejak diresmikan aturan fiskal yakni sudah dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Bahkan peluang ekspor vape diyakini sangat besar, sehingga otomatis bisa menambah devisa negara.
"Citarasa para produsen lokal mampu menembus selera citarasa penikmat vape di mancanegara," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan kontroversi tentang issue soal kesehatan? berdasarkan dari hasil rontgen, Dr Arifandi Sanjaya, mengungkapkan, rokok elektrik dapat memberikan dampak kesehatan yang lebih baik bagi perokok tembakau. Dari ratusan hasil rontgen, ada perubahan flek pada paru-paru vaporizer yang dulunya menggunakan rokok tembakau.
"Kalau mau membandingkan hasil rontgen vaporizer yang dulunya merokok tembakau, pastinya flek di dadanya jauh lebih berkurang," katanya disela Vape Movement Jatim, Minggu (24/11/2019).
Menurutnya, pengunaan vape merupakan alternatif pengganti rokok tembakau sangat efektif. Namun harus dilakukan kajian terlebih dahulu apakah vape tersebut layak dikonsumsi atau tidaknya. Bagaimanapun semua bahan yang dibuat manusia tidak ada jaminan semuanya sehat
"Di luar negeri yang meneliti vape sudah banyak, dalam negeri juga mulai dan hasilnya memakai vape jauh lebih baik untuk kesehatan dibandingkan rokok tembakau," tutupnya.
(eyt)