Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Dokter

Senin, 25 November 2019 - 18:40 WIB
Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Dokter
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima saat memberikan keterangan ke awak media. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan oknum dokter di Mojokerto. Delapan saksi diperiksa terkait hal ini.

Delapan saksi tersebut, mulai dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto seputar kasus tersebut, Senin (25/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, delapan orang saksi yang diperiksa kali ini, beberapa di antaranya merupakan orang dekat And (60).

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan yang kemarin tertunda. Karena tiga saksi yang kemarin kita panggil tidak bisa hadir, sehingga kita jadwalkan untuk pemanggilan kedua. Selain itu juga ada tambahan 5 orang saksi staf klinik dan asisten dokter. Jadi ada 8 orang saksi yang diperiksa hari ini," ujar Dewa kepada awak media, Senin (25/11/2019).

Dewa mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait dengan pemeriksaan kali ini. Termasuk tentang peran masing-masing saksi dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini. Sebab, hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi itu masih berlangsung.

"Perannya masing-masing kita masih mendalami. Kami masih meminta keterangan mereka. Termasuk dari tiga orang saksi yang kita harapkan datang hari Jumat (22/11) kemarin, bisa memberikan keterangan lebih jelas," terang mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara, terkait dengan hasil visum korban, Dewa mengaku sudah menerimah hasil tersebut. Namun, pihaknya masih memerlukan keterangan pihak dokter yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil dokter tersebut.

"Sudah diterima (hasil visum). Ada luka, tapi untuk lebih jelasnya nanti kami akan meminta keterangan dokter yang mengambil visum. Segera panggilan akan kami layangkan, tapi (untuk waktunya) tergantung kesediaan dari dokter yang memberikan keterangan visum," pungkas Dewa.

Diberitakan sebelumnya, oknum dokter bersinisial And (60), dilaporkan ke polisi. Oknum dokter itu dituding melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap PL (15), gadis remaja asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan PL ke penyidik kepolisian, pencabulan tersebut dilakukan dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu pada, Senin (26/8/2019) lalu. Ketika itu, PL diajak Arn (30), wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, bertemu terlapor di tempat praktik dokter And di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi itulah, dokter And diduga mencabuli PL. Korban awalnya diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi. Usai melancarkan aksinya, dokter And lantas memberikan uang Rp1,5 juta ke PL, dan Rp500 ribu ke Arn.

Orang tua PL, berisinial SM (47), yang tak terima lantaran anaknya diperlakukan tak senonoh akhirnya memilih jalur hukum. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Mojokerto, pada Senin (18/11/2019).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7519 seconds (0.1#10.140)