Ditjen Gakkum LHK Pulihkan Cagar Alam Kawah Kamojang

Senin, 25 November 2019 - 23:20 WIB
Ditjen Gakkum LHK Pulihkan Cagar Alam Kawah Kamojang
Peyelamatan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kabupaten Garut, dan Bandung, yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian secara illegal. Foto/Humas Gakkum
A A A
GARUT - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaksanakan operasi gabungan simpatik menyelamatkan alam.

Operasi gabungan simpatik ini dilaksanakan untuk memulihkan ratusan hektar kawasan hutan di Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kabupaten Garut, dan Bandung, yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian secara illegal.

Dalam operasinya, Ditjen Gakkum LHK bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Jabalnusra, Perum Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten, Polda Jawa Barat, Satgas Citarum Harum, Polres Bandung, Polres Garut, Kodim Bandung, Kodim Garut, Kecamatan, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat sekitar hutan.

Tim operasi berhasil mengamankan CA Kawah Kamojang seluas 8.286 hektar dari gangguan perambahan berupa aktivitas illegal, yaitu menanami sayuran (wortel, kol, kentang), serta berhasil membongkar gubuk kerja sebanyak 50 unit dan mengamankan sarana kerja pertanian illegal yang ditemukan di lokasi.

Sebelum operasi telah dilaksanakan serangkaian kegiatan preemptif/penyadartahuan kepada masyarakat sekitar hutan dan peringatan secara tertulis. Para pelaku perambahan telah menyadari kesalahan dan telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan yang telah dirambah serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.



Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi gabungan ini merupakan langkah positif yang disambut baik oleh para pihak, termasuk para tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan. "Mereka menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat," katanya.

Gangguan kawasan hutan yang terjadi di CA Kawah Kamojang yaitu perambahan dengan cara menanam sayuran. Aktivitas illegal tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Pada saat musim kemarau terjadi kekurangan air atau kekeringan. Sedangkan pada musim hujan ancaman banjir dan longsor mengintai sekitar mereka.

Dengan terbebasnya perambahan CA Kawah Kamojang, kata Sani, secara perlahan kawasan tersebut akan mengalami suksesi secara alami menjadi hutan kembali. Pada akhirnya CA/TWA Kawah Kamojang yang sudah pulih akan memberikan kontribusi bagi pengatur tata air dan pencegah banjir serta kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa upaya pemulihan keamanan kawasan hutan DAS Citarum untuk mendukung program nasional yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo "Citarum Harum" serta mendukung penuh terwujudnya fungsi DAS Citarum yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan DAS Citarum.

"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3785 seconds (0.1#10.140)