Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Narkoba dari 521 Perkara

Selasa, 26 November 2019 - 10:53 WIB
Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Narkoba dari 521 Perkara
Sejumlah barang bukti dari perkara narkoba dan perkara pidana umum lainnya di musnahkan di halaman depan kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari 521 perkara narkoba. Jenisnya pun berbagai macam, dari ekstasi, sabu, pil koplo hingga alat hisap narkoba.

Pemusnahan BB dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Adief Swandaru, pihaknya memusnahkan BB dari perkara yang sudah diproses sejak Maret hingga Juli 2019. "Pemusnahan yang kedua kalinya di tahun ini. Untuk perkara narkoba, jumlah BB-nya lebih banyak dibanding pemusnahan sebelumnya," katanya.

Selain BB narkoba, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap BB pidana umum lainnya. Ada BB uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.

Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara konvensional, yaitu membakar narkoba pada beberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Selanjutnya, masih Adief, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) guna meminjam Incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba) guna prosesi pemusnahan ini.

“Selanjutnya kita bakal mendatangkan Incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan BNN Jatim,” tambah Adief.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1072 seconds (0.1#10.140)