Eksepsi Ditolak, Sidang Sengketa Wisma Persebaya Berlanjut

Selasa, 26 November 2019 - 16:12 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Sengketa Wisma Persebaya Berlanjut
Moch. Yusron Marzuki, kuasa PT Persebaya Indonesia selaku penggugat saat diwawancarai usai sidang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terhadap gugatan PT Persebaya Indonesia.

Antara Pemkot Surabaya, dengan PT Persebaya Indonesia, terlibat "rebutan" lapangan dan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam. Aset tersebut diklaim milik Persebaya namun dikuasai Pemkot Surabaya.

Penolakan eksepsi ini, dituangkan dalam putusan sela pada sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Selasa (26/11/2019). Dengan ditolaknya eksepsi pihak Pemkot Surabaya selaku tergugat tersebut, proses sidang gugatan bernomor 947/Pdt.G/2019/PN Sby ini bakal dilanjutkan prosesnya ke tahap pembuktian.

"Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang tahap pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, sembari menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkot Surabaya menyoal terkait kompetensi absolut. Pemkot mendalilkan bahwa, gugatan ini masuk ranah sengketa tata usaha negara. Sehingga secara absolut yang berwenang memeriksa gugatan ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan umum.

Majelis hakim sepakat dengan replik (jawaban) penggugat yang mana gugatan ini adalah sengketa kepemilikan. Sehingga majelis hakim PN Surabaya berhak memeriksa gugatan yang diajukan penggugat. Menurutnya, majelis hakim sudah teliti dan cermat bahwa gugatan ini adalah sengketa kepemilikan.

"Selain itu, tidak ada satu sen pun biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar kuasa hukum PT Persebaya Indonesia Moch Yusron Marzuki, saat dikonfirmasi usai sidang.

Seperti diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemkot Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya.

Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya.

Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya. Setidaknya, ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat.

Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu. Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24/2014 dan Permendagri Nomor 19/2016. Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6359 seconds (0.1#10.140)