Empat Terdakwa Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut Berbeda

Selasa, 26 November 2019 - 21:15 WIB
Empat Terdakwa Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut Berbeda
Empat terdakwa perkara penipuan emas PT Antam Tbk saat sidang di PN Surabaya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Empat terdakwa penipuan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yakni Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara, terdakwa Endang Komara dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara, serta terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Winarko.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasehat hukum (PH) para terdakwa.

"Saya beri kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 3 Desember mendatang. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan," kata hakim Maxi.

Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. "Siap pak hakim," kata para PH terdakwa.

PH terdakwa Eksi Anggraini, Maya Indah ketika ditemui usai persidangan mengaku bahwa, tuntutan JPU terlalu berat untuk kliennya. Dia mengharapkan hakim bisa membebaskan kliennya. "Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar Rp93 miliar," kata Maya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon.

Emas batangan perkilonya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima. Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam Tbk dan fakturnya PT Antam Tbk.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta per kg. Budi mentransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kg emas.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam Tbk dengan harga Rp505 juta sampai Rp525 juta per kg.

Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kg emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp573 miliar.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4999 seconds (0.1#10.140)