Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar 7,2 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Rabu, 27 November 2019 - 14:02 WIB
Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar 7,2 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jaringan Malaysia. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang pengedar narkoba jaringan Malaysia. Keempat pelaku ditangkap di daerah Sidoarjo.

Mereka adalah MH (34) dan AR (31) keduanya merupakan warga Aceh Utara, MN (29) warga Pidie Jaya dan NRS (19) dan AM (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha mengatakan, narkoba berupa sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut dari pulau Batam menuju Surabaya.

Rencananya Sabu seberat 7,2 kilogram (kg) tersebut akan dikirim ke Kecamatan Sokobanah Sampang Madura. "Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dari informasi yang didapatkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka mengetahui keberadaan tiga orang yang akan mengantarkan sabu ke Sokobanah," kata dia, Rabu (27/11/2019).

Para pelaku ditangkap pada 19 November 2019 lalu sekitar pukul 02.30 WIB di lobby sebuah hotel di wilayah Sidoarjo. Saat itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku dan menemukan barang bukti sebanyak 13 poket yang diduga berisi narkotika seberat 7,2 gram yang masih dibungkus dalam kemasan. Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi terus melakukan pengembangan.

Saat itu juga pada 19 November 2019 dini hari, petugas kembali menangkap 1 orang pelaku dengan inisial NRS. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,7 gram. "Penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras anggota untuk bisa memberantas jaringan narkotika yang ada di Surabaya dan sekitarnya," kata Sandi.

Dia mengungkapkan, paket sabu yang diamankan, dibungkus dalam teh bertuliskan aksara China dan diduga berasal dari Malaysia. Sabu dikirim lewat Batam dan menggunakan kereta api menuju Jawa Timur. (Jatim). Sebelumnya dilewatkan via Tanjung Priok dulu.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Rupanya jaringan Sokobanah masih aktif. Padahal Polda Jatim telah melakukan penangkapan besar-besaran hingga menerjunkan helikopter. Namun rupanya, mereka masih bergerilya hingga saat ini. Jaringan Sokobanah harus diwaspadai dan direhabilitasi agar anak bangsa bebas dari pengaruh buruk narkoba," kata Sandi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6180 seconds (0.1#10.140)